cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Sengketa Lahan 34,2 Hektare Memanas, Petani Kampung Laut Datangi Kantah Cilacap
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Sengketa Lahan 34,2 Hektare Memanas, Petani Kampung Laut Datangi Kantah Cilacap
Cilacap

Sengketa Lahan 34,2 Hektare Memanas, Petani Kampung Laut Datangi Kantah Cilacap

Tri Aji
Last updated: 27 Februari 2026 17:33
Tri Aji
Published: 27 Februari 2026
Share
Sengketa tanah kampung laut
Puluhan petani mendatangi Kantor Pertanahan Cilacap minta kejelasan sengketa lahan. (Tri Aji).
SHARE

Polemik lahan di Kecamatan Kampung Laut kembali mencuat. Puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Kamis (26/2/2026), untuk meminta kejelasan status tanah seluas 34,2 hektare.

Contents
  • Tagih Transparansi Status Hak Tanah
  • Klaim Wilayah Kampung Laut Terus Menyusut
  • BLK Disebut Mendekati Permukiman

Lahan tersebut sebelumnya dibuka oleh pihak Lapas Nusakambangan untuk pengembangan balai latihan kerja (BLK) yang dikonsep sebagai program food estate. Namun warga mengaku keberatan karena merasa memiliki hak atas tanah itu.

Mereka menyebut lahan tersebut bukan tanah kosong milik negara, melainkan sudah lama digarap secara turun-temurun. Menurut pengakuan warga, area itu telah mereka kelola lebih dari 20 tahun sebagai sumber penghidupan.

 

Tagih Transparansi Status Hak Tanah

Koordinator aksi, Wandi Nasution, mengatakan warga ingin kepastian hukum atas lahan yang kini digunakan untuk program pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Warga mempertanyakan sejauh ini terkait lahan yang dibuka oleh Lapas Narkotika Nusakambangan, apakah sudah memiliki hak status tanahnya atau belum?” ujar Wandi.

Menurutnya, apabila memang pihak lapas mengantongi legalitas, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang lapas memiliki hak status tanah, bentuknya apa? Apakah sertifikat hak pakai (SHP), hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), atau mungkin sertifikat hak milik (SHM),” lanjutnya.

Wandi menilai ketidakjelasan tersebut memicu keresahan karena lahan itu menjadi sumber penghidupan utama warga.

 

Klaim Wilayah Kampung Laut Terus Menyusut

Wandi juga menyinggung data luas Nusakambangan yang pernah disebut DPR RI mencapai 12 ribu hektare. Namun, menurutnya kondisi faktual di lapangan berbeda.

“Yang disebut oleh DPR RI pada waktu itu, bahwa luasan Nusakambangan adalah 12 ribu hektare, tapi faktualnya di lapangan hanya 10 ribu hektare, dan sisanya 2 ribu hektare ini adalah Kecamatan Kampung Laut,” kata dia.

Baca Juga  Alfamart dan Baby Happy Perkuat Program Posyandu, Sasar Lebih dari 6.000 Ibu dan Anak

Ia menyebut lahan di Kampung Laut kini perlahan berkurang akibat klaim sepihak, termasuk untuk proyek food estate.

“Dan dari lahan yang ada di Kampung Laut ini, itu sudah mulai berkurang. Tanah-tanah yang pada saat itu dikelola oleh warga turun-temurun, tiba-tiba diklaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan, termasuk lahan untuk food estate,” imbuhnya.

Menurut Wandi, situasi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

“Ini sangat mengkhawatirkan dan Cilacap ini sedang tidak baik-baik saja, darurat agraria,” tegasnya.

“Mereka saat ini sedang berjuang terhadap tanahnya, tetapi negara tidak hadir untuk memperjuangkan itu, dan lagi-lagi yang menjadi korban kebijakan adalah masyarakatnya,” sambung Wandi.

 

BLK Disebut Mendekati Permukiman

Wandi mengungkapkan, kawasan BLK tersebut memiliki tiga klaster, yakni pertanian, tambak, dan peternakan.

“BLK ini kan ada 3 cluster, pertanian lalu tambak dan peternakan, dan tentu sangat luas sekali,” ujarnya.

Ia menyebut lokasi pengembangan bahkan sudah mendekati area permukiman warga. Karena itu, warga meminta Kantah Cilacap tidak menerbitkan sertifikat atas lahan yang masih disengketakan.

“Begitu juga kepada Bupati, jangan sampai orang yang pertama kali menandatangani terkait dengan dokumen food estate yang bentuknya BLK atau lain sebagainya, kita sangat menyayangkan hal tersebut kalau sampai terjadi,” katanya.

“Tadi saat audiensi kita menitiktekankan ke pihak terkait untuk lebih ditingkatkan lagi pembahasannya nanti di Sekda dan fokus terhadap konflik yang ada,” ungkapnya.

Wandi mengaku telah mengirimkan surat secara paralel ke BPN maupun Sekda sejak awal. “Kita sebenarnya sudah sampaikan dari awal, bahwa ada bentuk pelanggaran yang terjadi,” terangnya.

“Dan dari pihak kabupaten itu membentuk yang namanya Forkopimda untuk bertemu Kemendagri di bulan Januari ini, tetapi hingga saat ini tidak ada pembahasan update dari hasil pertemuan itu,” pungkasnya.

Baca Juga  Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, Polisi di Cilacap Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

 

Kapal Wisata Bahari Cilacap Tawarkan Sensasi Jelajah Laut Nusakambangan, Ini Rute, Tarif, dan Fasilitasnya
Imigrasi Cilacap Deportasi WN Hong Kong Kasus Narkotika
SMA Negeri 1 Binangun dan Nara Higashi Hospital Jepang Teken MoU, Siswa Disiapkan Go Internasional
Tertib Kelola Dokumen Negara, Pemkab Cilacap Sabet Penghargaan Nasional
Prabowo Dorong Hilirisasi Lewat 13 Proyek di Cilacap, Legislator Suheri: Dampaknya Besar untuk Energi Nasional
TAGGED:kampung lautsengketa tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan