cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Ketua DPRD Purbalingga Lantik Slamet Jadi Anggota DPRD PAW 2024-2029
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Berita > Ketua DPRD Purbalingga Lantik Slamet Jadi Anggota DPRD PAW 2024-2029
Berita

Ketua DPRD Purbalingga Lantik Slamet Jadi Anggota DPRD PAW 2024-2029

N Harstanto
Last updated: 2 Maret 2026 21:54
N Harstanto
Published: 2 Maret 2026
Share
ketua dprd
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan melantik dan mengambil sumpah Slamet sebagai anggota DPRD PAW 2024-2029, Senin (2/3/2026). (Foto : Humas DPRD Purbalingga).
SHARE

Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan melantik Slamet sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa keanggotaan 2024–2029. Prosesi dilaksanakan  dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/3/2026).

Contents
  • Amanat Undang-Undang
  • Bupati Berharap Sinergitas

 

Pergantian Antar Waktu

Ketua DPRD Purbalingga mengatakan pelantikan Slamet dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi DPRD sepeninggal almarhum Sutrisno yang wafat pada 14 Oktober 2025. Keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Dengan terisinya kembali kursi tersebut, kinerja DPRD diharapkan kembali optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bagi kepentingan masyarakat.

 

Amanat Undang-Undang

Ketua DPRD Purbalingga  menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan kinerja DPRD. Ia menegaskan, Slamet telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/50 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029.

 

Bupati Berharap Sinergitas

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif  yang hadir dalam acara tersebut, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pengambilan sumpah dan janji PAW merupakan hasil dari tahapan panjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pelantikan ini menjadi bagian penting dari kesinambungan tanggung jawab DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Pengambilan sumpah/janji hari ini menjadi tanda estafet tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang sebelumnya diemban oleh almarhum H. Sutrisno,” ujar Bupati Fahmi.

Pihaknya  juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian almarhum selama menjabat sebagai anggota DPRD, seraya mendoakan agar seluruh dedikasinya dicatat sebagai amal kebaikan.

Baca Juga  Ada yang Minta Iran Dicoret dan Diganti Italia sebagai Peserta Piala Dunia 2026

Bupati berharap amanah sebagai wakil rakyat dapat dijalankan dengan penuh integritas serta mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut dinilai penting agar kebijakan dan program pembangunan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Kabupaten Purbalingga yang semakin sejahtera.

 

Pegadaian Championship: Tiga Laga Akhir Penentu Juara, Promosi, dan Degradasi
Ini Alasan Hector Souto Bangga Sekalipun Indonesia Gagal Juara
Final Liga Champions Nanti Malam, Sayap Bisa Menentukan Laga
Prancis Kalahkan Senegal, Olise Memang Beda
Italia Kehilangan Sayap Berpengalaman Jelang Laga Penting
TAGGED:bupati purbalinggaketua dprd purbalinggalantik anggota dprd antar waktu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan