cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Berikut Standar Zakat Fitrah dan Fidyah di Barlingmascakeb
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Berikut Standar Zakat Fitrah dan Fidyah di Barlingmascakeb
Jateng

Berikut Standar Zakat Fitrah dan Fidyah di Barlingmascakeb

M Yatin
Last updated: 10 Maret 2026 14:56
M Yatin
Published: 10 Maret 2026
Share
zakat fitrah dan fidyah
Ilustrasi artikel terkait zakat fitrah dan fidyah. (Dok Baznas Kota Yogyakarta)
SHARE

Lima kabupaten di Barlingmascakeb telah menentukan standar zakat fitrah dan fidyah. Lima Kabupaten di Barlingmascakeb adalah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen.

Di Banjarnegara, Kemenag Banjarnegara melalui Instagramnya menyebut besaran zakat fitrah dan fidyah. Untuk zakat fitrah adalah 2,7 Kg makanan pokok atau beras. Jika diuangkan, untuk beras premium setara Rp40.500. Sementara jika diuangkan untuk  beras medium setara dengan Rp36.500. Sementara fidyah adalah memberi setengah Sha makanan pokok tiap hari. Jika diuangkan maka setara dengan Rp18.500 sampai Rp20.500 per hari.

Di Purbalingga, soal zakat fitrah dan fidyah telah disepakati dalam rakor di Aula Galaksi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Senin (9/3/2026) sore.

Kesepakatannya, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras seberat 1 sha’ atau setara 2,7 kilogram per jiwa. Harga beras Rp. 15.500,-/Kg, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, untuk beras kategori premium ditetapkan sebesar Rp41.850 per jiwa, sedangkan beras kategori medium harga Rp.14.000/Kg sebesar Rp37.800 per jiwa.

Sementara terkait fidyah besaran  ½ sha’. Jika di atau setara 1,35 kilogram beras kategori medium Rp.14.000 per jiwa untuk makan sehari/jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp18.900.

Di Banyumas, MUI Banyumas telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam SK MUI Nomor 006/MUI-BMS/II/2026.

Dalam SK itu disebutkan zakat fitrah adalah 3 Kg beras atau setara Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per jiwa. Sementara fidyah adalah 0,75 Kg beras atau setara Rp20 ribu sampai Rp40 ribu per jiwa per hari.

Di Cilacap, Kemenag Cilacap melalui Instagramnya menyebutkan besaran zakat fitrah setiap orang sebesar 1 sha atau dipersamakan minimal 2,8 Kg sesuai dengan beras atau bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga  Pemudik Wonosobo Diantar Polisi dari Pendopo ke Domisili

Kemenag Cilacap mencontohkan jika beras Saigon (kw premium) harga per Kg adalah Rp14.900, maka 2,8 Kg setara dengan Rp41.720 dan dibulatkan menjadi Rp42.000. Artinya setara dengan uang Rp42 ribu.

Kemenag Cilacap menjelaskan zakat fitrah dibayarkan dengan beras. Apabila dibayarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga pasar pada saat membayar dan panitia diharapkan menyediakan beras.

Terkait fidyah, Kemenag Cilacap menyebtkan bahwa ketentuan fidyah adalah 1 mud beras atau setara dengan 0.7 Kg per hari. Dicontohkan jika beras Saigon (kw premium), maka fidyah setara dengan Rp10.500.

Di Kebumen, Kemenag Kebumen melalui instagramnya menjelaskan jenis zakat fitrah dan fidyah berdasarkan Surat Kepala Kantor Kemenag Kebumen Nomor B-581/Kk.11.05/7/BA.03/02/2026, sebagai berikut:

  1. Zakat dengan beras rojolele, besaran zakat 2,85 Kg, harga per Kg adalah Rp16.000. Jika diuangkan atau membayar zakat pakai uang setara dengan Rp45.600.
  2. Zakat dengan beras mentikwangi, besaran zakat 2,85 Kg, harga per Kg Rp16.250. Jika diuangkan atau membayar zakat pakai uang setara dengan Rp46.350.
  3. Zakat dengan beras IR 64 (kualitas medium), besaran zakat 2,85 Kg, harga per Kg Rp13.000. Jika diuangkan atau membayar zakat pakai uang setara dengan Rp37.100.
  4. Fidyah beras rojolele dengan lauk pauk Rp15.000, besaran 7 ons, harga per Kg Rp16.000. Jika diuangkan setara dengan 7 ons dari Rp16.000=11.200+15.000=Rp26.200 per hari.
  5. Fidyah beras mentikwangi dengan lauk pauk Rp15.000, besaran 7 ons, harga per Kg Rp16.250. Jika diuangkan setara dengan 7 ons dari Rp16.250=11.400+15.000=Rp26.400 per hari.
  6. Fidyah beras IR 64 medium dengan lauk pauk Rp15.000, besaran 7 ons, harga per Kg Rp13.000. Jika diuangkan setara dengan 7 ons dari Rp13.000=9.100+15.000=Rp24.100 per hari.

Zakat Fitrah dan Fidyah

Badan amil zakat nasional memberikan definisi terkait zakat fitrah dan fidyah. Dikutip dari Baznas.go.id, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga  Festival Balon Udara Pekalongan, Catat Tanggalnya

Sementara, Baznas menjelaskan fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, boleh tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.

 

 

BMKG Tegal Informasikan Potensi Banjir Pesisir Sore Nanti
Semifinal Liga 4 Jateng Tidak Dilaksanakan Serentak
Longsor Terjadi pada Dua Tempat di Kebumen
Pertamina Tambah 9 Juta LPG 3 Kg di Jateng-DIY Selama Ramadan-Lebaran
Polres Kebumen Ziarah ke TMP Bumi Wira Bhakti Jelang Hari Bhayangkara ke-80
TAGGED:zakat fitrah dan fidyah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan