Dalam rangka mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan sosialisasi di Polres Purbalingga, serta di wilayah Kecamatan Mrebet dan Kecamatan Karanganyar, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa perda yang telah disahkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan dapat segera ditindaklanjuti dan diterapkan secara nyata di tengah masyarakat. Sosialisasi ini juga menegaskan pentingnya peran serta dan kerja sama lintas sektor dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Ketua Komisi I DPRD Purbalingga, Padang Kusumo,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2025 telah disusun secara komprehensif dan disesuaikan dengan kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga. Oleh karena itu, implementasi perda harus segera dilakukan dan diketahui secara luas oleh seluruh elemen, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
“Perda ini sudah dilengkapi dan disesuaikan dengan kondisi daerah. ASN dan masyarakat harus memahami isi dan tujuannya, sehingga bisa bersama-sama mengimplementasikannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintah desa, memiliki peran penting dalam menyosialisasikan perda tersebut.
“Dalam perda tersebut, masyarakat juga harus tau bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan atau mengamankan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.” Jelasnya.
Lebih lanjut, Padang Kusumo,S.H.,M.H. menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap isi perda menjadi kunci utama keberhasilan implementasi. Dengan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketenteraman di lingkungannya masing-masing.
“Perda ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga turut berperan aktif dalam penerapannya,” tambahnya.
Padang Kusumo,s.H.,M.H menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Dengan Kolaborasi yang solid kami yakin akan mampu menciptakan stabilitas keamanan serta ketertiban umum yang berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga.” Imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas dapat segera diimplementasikan secara efektif, sehingga memberikan dampak nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat.

