cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Wamenaker Fasilitasi Dialog Industrial di Multistrada di Tengah Tekanan Global
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Nasional > Wamenaker Fasilitasi Dialog Industrial di Multistrada di Tengah Tekanan Global
Nasional

Wamenaker Fasilitasi Dialog Industrial di Multistrada di Tengah Tekanan Global

Arsya Al Kaisar
Last updated: 18 Mei 2026 14:47
Arsya Al Kaisar
Published: 18 Mei 2026
Share
Wamenaker Fasilitasi Dialog Industrial di Multistrada di Tengah Tekanan Global
Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan memfasilitasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk dan serikat pekerjanya.(Foto: Humas Kemenaker RI)
SHARE

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan memfasilitasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk dan serikat pekerjanya. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian masalah ketenagakerjaan berjalan kondusif di tengah tekanan ekonomi global yang menghantam sektor manufaktur.

​Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog bipartit dan menahan diri selama proses musyawarah berlangsung.

​”Seluruh pihak perlu mengutamakan penyelesaian melalui dialog bipartit dengan tetap menjaga kondusivitas hubungan industrial di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi sektor industri manufaktur,” ujar Afriansyah saat menemui manajemen dan serikat pekerja di Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).

​Afriansyah mengapresiasi sikap manajemen dan serikat pekerja yang tetap membuka ruang komunikasi. Menurutnya, musyawarah adalah kunci utama untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi hak-hak para pekerja.

​Untuk mengawal proses ini, Kemnaker telah menerjunkan tim mediator hubungan industrial. Tim tersebut bertugas mendampingi dan memfasilitasi komunikasi, termasuk membahas berbagai usulan penyesuaian ketenagakerjaan yang berkembang.

​”Saya berharap proses dialog dapat segera menghasilkan titik temu sehingga aktivitas operasional perusahaan kembali berjalan normal dan hubungan industrial tetap terjaga secara harmonis,” tambah Afriansyah.

 

​Imbas Pasar Global

​PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan bagian dari Michelin Group, saat ini sedang menghadapi tekanan berat akibat melemahnya permintaan di pasar ekspor global. Penurunan permintaan ini berdampak langsung pada aktivitas produksi, sehingga perusahaan terpaksa melakukan sejumlah penyesuaian operasional dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi sulit ini diperkirakan masih akan berlanjut sepanjang tahun 2026.

​Sebagai bagian dari efisiensi dan penyesuaian operasional tersebut, manajemen sebelumnya telah menyampaikan rencana penyesuaian ketenagakerjaan. Kendati demikian, melalui serangkaian perundingan yang terus bergulir, kedua belah pihak berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa mencederai iklim kerja yang harmonis.

Baca Juga  Jersey Timnas Indonesia Terbaru, Panen Kritikan Netizen

​Pemerintah berharap fasilitasi ini dapat melahirkan solusi win-win (saling menguntungkan) yang mampu menyelamatkan nasib pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan di masa krisis.

 

Pemerintah Putuskan Iduladha 27 Mei 2026
Thailand Masters: Pebulu Tangkis asal Cilacap Berlaga di Final 
AFF U19: Ini Jadwal Laga Indonesia di Semifinal
Polres Kebumen Bakti Religi Jelang Imlek di Klenteng Kong Hwie Kiong
Piala Asia Futsal: Indonesia Lawan Iran di Final!
TAGGED:afriansyah noorpt multistrada arah sarana tbk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan