cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: BPOM: 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Nasional > BPOM: 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia
Nasional

BPOM: 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia

M Yatin
Last updated: 23 Mei 2026 05:27
M Yatin
Published: 23 Mei 2026
Share
BPOM
Kepal BPOM Taruna Ikrar. (dok BPOM)
SHARE

 Dari pengawasan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) periode Maret 2026, ditemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Dari 22 merek itu, 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sementara, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya.

Contents
  • BPOM Dapat Laporan Negara Lain
  •  Peran Aktif Masyarakat

Dikutip dari rilis BPOM, dari 22 produk tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria dan diketahui mengandung BKO sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Sebanyak 6 merek merupakan produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, parasetamol, dan prednisolon. Selanjutnya, 1 merek merupakan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Taruna menjelaskan penambahan BKO pada produk OBA sangat membahayakan kesehatan. Pasalnya, jumlah yang ditambahkan dalam OBA tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan. Bahkan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Kemudian, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon. Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.

Baca Juga  Ada 13 Perjalanan Kereta yang Dibatalkan Hari Ini karena Kecelakaan di Bekasi

BPOM Dapat Laporan Negara Lain

BPOM juga mendapatkan informasi produk suplemen kesehatan mengandung BKO berdasarkan laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026. Dua merek produk luar negeri yang tidak memiliki NIE di BPOM terdeteksi beredar di Tailan dan mengandung BKO. Produk itu merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid.

Kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.

BPOM telah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.  Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 Peran Aktif Masyarakat

BPOM juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai peredaran produk berbahaya dengan lebih cermat dan kritis dalam membaca informasi produk yang tercantum dalam kemasan maupun promosi atau iklan yang ditampilkan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK, serta melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.

Kepala BPOM juga meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.

Baca Juga  Ini Aturan Lalu Lintas Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2026

“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” katanya.

Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM:

  1. Gutamin: Mengandung natrium diklofenak
  2. Fu Wei capsules: Mengandung sildenafil dan metil testosteron
  3. Geranium wilfordii ointment: Mengandung nortadalafil
  4. Maduon: Mengandung nortadalafil
  5. Happyco: Mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil
  6. Sehat pria: Mengandung sildenafil sitrat
  7. Godong ijo: Mengandung parasetamol dan kafein
  8. Djinggo: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
  9. Sultan co: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
  10. Pegal linu sarang kancleng: Mengandung parasetamol
  11. Kopi arab gold plus tongkat Ali: Mengandung sildenafil sitrat
  12. Kopi super jantan: Mengandung sildenafil sitrat
  13. Samyun WAN: Mengandung sipropheptadin
  14. Dua cobra garam fatal: Mengandung maleman, kafein, dan parasetamol
  15. Asamulyn: Mengandung parasetamol
  16. Bio nerve energy boost up NDR: Mengandung deksametason
  17. Kapsul strong love: Mengandung sildenafil
  18. Sinatren: Mengandung deksametason
  19. Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat: Mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason
  20. Yaman strong honey: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
  21. USA Viagra: Tanpa izin edar, mengandung sildenafil sitrat
  22. Viagra platinum: Izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat

 

Liga 4 Nasional: Berikut Klasemen Sementara Babak 16 Besar, Persibangga Peringkat 2  
Resmi Naik, Ini Rincian Harga Pertamax Terbaru per 10 Juni 2026
Perkuat Konektivitas Maritim, Alfa Trans Raya Operasikan Kapal Kontainer Terbesar
Penentuan Idulfitri oleh Pemerintah: Hari Ini Sidang Isbat di Kemenag
Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar, Transformasi Bisnis Dikebut
TAGGED:BPOM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan