Mantan Bupati Kebumen berinisial MYF kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilayangkan somasi terbuka oleh seorang pengusaha konstruksi asal Banyumas, Hendi Aliansyah.
Persoalan ini dipicu oleh praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan jalan tahun 2016 silam yang meninggalkan beban pajak senilai ratusan juta rupiah bagi Hendi.
Melalui pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Hendi menuntut pertanggungjawaban atas tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang muncul dari proyek senilai Rp21 miliar tersebut.
Kronologi Kasus
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya terjepit masalah administratif dan finansial sejak tahun 2017.
Meskipun proyek dikerjakan oleh grup perusahaan yang terafiliasi dengan MYF, nama perusahaan Hendi, PT Mahalgra Adhi Karya, tetap tercatat sebagai pelaksana resmi secara administratif.
”Klien kami menanggung konsekuensi pajak sejak 2017 sampai sekarang. Nilainya sekitar Rp750 juta. Padahal, pekerjaan proyek bukan dikerjakan oleh klien kami. Nama perusahaannya hanya dipakai,” ungkap Djoko kepada wartawan, Kamis (28/02/2026) malam.
Situasi makin pelik karena Hendi tidak memiliki akses terhadap dokumen pekerjaan setelah MYF terjerat kasus hukum di KPK beberapa tahun lalu. Akibatnya, Kantor Pajak Pratama Purwokerto terus menagih Hendi, yang terpaksa mencicil tagihan tersebut dengan dana pribadi demi menghindari penyitaan aset.
Total Kerugian Mencapai Rp1,5 Miliar
Selain tunggakan pajak, Hendi juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk mengembalikan kerugian negara ke KPK yang berkaitan dengan kasus korupsi MYF sebelumnya.
Berikut adalah rincian kerugian yang diklaim pihak Hendi:
Tunggakan Pajak: Rp750 juta.
Pengembalian ke KPK: Rp130 juta.
Lain-lain: Potensi keuntungan yang tidak diterima.
”Total kerugian yang kami hitung mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” tambah Djoko.
Tempuh Jalur Somasi Terbuka
Pihak Hendi mengaku langkah somasi terbuka ini diambil setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu. Sebelumnya, dua surat resmi telah dilayangkan namun tidak mendapatkan respons positif dari pihak MYF.
Hendi Aliansyah menyatakan dirinya sudah cukup kooperatif, bahkan sempat mengunjungi MYF saat mantan Bupati tersebut masih menjalani masa hukuman di penjara.
”Saya sudah menanggung beban pajak dan mengembalikan uang ke KPK. Ini seharusnya bukan tanggung jawab saya. Saya hanya minta apa yang sudah saya keluarkan dikembalikan,” tegas Hendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MYF belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait tuntutan dan somasi yang dilayangkan kepadanya.

