Suasana haru bercampur kecewa menyelimuti pihak keluarga almarhumah Latifa Fawwas Solekha (16), korban tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah.
Keluarga meradang setelah agenda sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wisnu Pujiono di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas mendadak dimajukan dari jadwal semula tanpa adanya pemberitahuan sama sekali kepada pihak korban, Kamis (21/5/2026).
Perkara yang tercatat dengan Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms ini awalnya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun tanpa diduga, persidangan justru sudah digelar dan ketuk palu selesai pada pukul 08.30 WIB.
Rasdi, ayah kandung korban, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya saat mendapati ruang persidangan telah sepi ketika ia dan keluarga baru saja tiba di pengadilan.
”Rasanya kok tahu-tahu diajukan setengah sembilan, dari pihak korban tidak tahu sama sekali. Benar-benar sangat kecewa,” ujar Rasdi dengan nada getir saat ditemui Pos Kota di PN Banyumas.
Menurut Rasdi, kehadiran keluarga jauh-jauh ke persidangan bukan tanpa alasan. Mereka ingin mengawal langsung proses hukum demi keadilan putri tercintanya yang telah tiada.
”Kenapa kecewa? Karena pihak korban ingin tahu sampai di mana perkembangannya, terus tuntutan berapa tahun. Pihak dari korban ingin tahu langsung, mendengarkan langsung di ruang persidangan,” katanya dengan mata berkaca-gaca.
Rasdi berharap ke depan aparat penegak hukum bisa lebih profesional dan konsisten terhadap jadwal yang telah ditentukan, bukan malah terkesan main kucing-kucingan.
”Saya harapkan untuk persidangan kedepannya ya on time, sesuai jadwal. Jangan sampai diajukan atau diundur tanpa ada pemberitahuan kepada pihak korban. Nomor HP saya pun sebenarnya sudah ada di JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegasnya.
Klarifikasi Pengadilan dan Kejaksaan
Merespons gelombang protes tersebut, Juru Bicara PN Banyumas, Annissa Nurjanah Tuarita memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan memang dimajukan ke pagi hari atas permohonan dari pihak kejaksaan.
Pada persidangan sebelumnya, penuntut umum telah menyampaikan agar sidang tuntutan ini bisa dilaksanakan pagi hari. Alasannya, dari tiga jaksa yang menangani perkara ini berdasarkan surat P16A, Ibu Amanda Adelina, S.H. sedang mengambil hak cuti.
Sementara dua jaksa lainnya, yakni Jaksa Pontah dan Jaksa Ahmad Arief Hidayat, S.H., juga harus menghadiri persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang yang jadwalnya tidak dapat ditunda.
Meskipun dipercepat, Annissa memastikan jalannya persidangan telah sah secara hukum karena dihadiri penuntut umum, terdakwa, serta Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Dalam sidang tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Wisnu Pujiono.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Karena dakwaannya bersifat kumulatif alternatif, tidak dijatuhkan pidana denda, melainkan hanya pidana badan. Menurut Annissa, itu sudah tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026.
Senada dengan pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Luthcas Rohman melalui Kasi Intel Ario Wibowo memaparkan adanya situasi darurat berupa benturan agenda di internal kejaksaan, mulai dari jaksa yang cuti, urusan keluarga sakit keras, hingga tugas monitoring program makan bergizi di lapangan.
Terkait persidangan tersebut, Ario menyebut hal itu sudah sesuai dengan Pasal 154 KUHAP Baru. Persidangan wajib dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa, PH, dan panitera. Semuanya sudah dikonfirmasi dan mereka setuju, sehingga sidang tetap sah dilaksanakan.
Poin Tuntutan Jaksa
Adapun pertimbangan Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan maksimal enam tahun penjara tersebut didasari oleh beberapa poin penting.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena telah mengakibatkan korban Latifa Fawwas Solekha meninggal dunia. Selain itu, terdakwa didapati tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan perbuatannya dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya secara jujur serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Sidang kasus lakalantas maut Sokaraja ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Wahyu Sumantri/ys)

