Kabut misteri menyelimuti proses rekonstruksi kasus dugaan pembakaran seorang remaja oleh teman tongkrongannya di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Dalam reka adegan kedua yang digelar pada Selasa (14/4/2026), muncul fakta-fakta baru yang memicu perbedaan versi kronologi antara pihak korban dan pelaku.
Rekonstruksi yang dilaksanakan atas desakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas ini melibatkan Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Banyumas serta dihadiri langsung oleh orang tua korban dan kuasa hukum. Sebanyak 31 adegan diperagakan untuk menyusun kembali kepingan peristiwa yang terjadi pada pengujung tahun lalu tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya cerita tambahan yang berbeda dari keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, terdapat beberapa adegan yang terputus sehingga rangkaian peristiwa belum terlihat secara utuh. Hal inilah yang mendasari rencana pihak kejaksaan untuk menggelar rekonstruksi ketiga guna memastikan keakuratan berkas sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya reka adegan ketika dua versi kronologi mulai berbenturan. Advokat korban, Eko Prihatin, menjelaskan bahwa keterangan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) memiliki alur tersendiri yang didukung oleh satu saksi. Namun, versi tersebut disanggah keras oleh korban dan saksi-saksi lain yang hadir. Sejumlah sanggahan bahkan diajukan secara resmi karena adegan yang diperagakan dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Tragedi ini berawal dari sebuah perayaan ulang tahun pada Kamis malam, 18 Desember 2025. Setelah sempat mengonsumsi minuman keras jenis ciu bersama-sama, para remaja tersebut beristirahat di bagian belakang rumah. Nahas bagi korban, saat ia tengah tertidur lelap pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuhnya dan menyulut api.
Akibat tindakan keji tersebut, korban harus berjuang melawan luka bakar serius di RSUD Banyumas. Hingga kini, kepolisian terus mendalami bukti-bukti, termasuk menyita sebuah selang yang diduga kuat menjadi sarana aksi pelaku. Atas perbuatannya, MPP kini terancam jeratan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara proses hukum terus berjalan melalui koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan.

