Hukuman bagi mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, eks Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda, dan mantan Kabag Perekonomian Cilacap Iskandar Zulkarnain diperberat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Semarang. Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi.
Dalam nomor putusan banding 22/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, Awaluddin Muuri divonis penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Hukuman tingkat banding itu lebih berat dari hukuman di tingkat pertama. Di tingkat pertama, Awaluddin Muuri divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Sementara dalam nomor putusan 21/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, Andhi Nur Huda divonis 13 tahun enjara, denda Rp650 juta subside 4 bulan penjara. Andhi juga harus membayar uang pengganti Rp152 miliar.
Hukuman di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman di tingkat pertama. Di tingkat pertama, Andhi dihukum pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta, tanpa ada pidana bayar uang pengganti.
Sementara dalam nomor putusan 20/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, Iskandar Zulkarnain divonis penjara 10 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, harus membayar uang pengganti kepada negara Rp 4,02 miliar subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding ini lebih berat daripada di tingkat pertama. Di tingkat pertama, Iskandar divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Belum diketahui apakah ketiga terdakwa ini akan mengajukan kasasi atau tidak dalam perkara ini.
Kasus yang Menjerat Awaluddin Muuri
Kasus dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Andhi Nur Huda kala itu masih menjabat Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada BUMD Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Namun, penjualan itu tidak bisa dilakukan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Lalu, Awaluddin Muuri yang masih menjabat Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain yang masih menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar serius ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Permasalahannya, setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.

