Kasus pembunuhan pada wanita yang masih berusia 18 tahun gegerkan Cilacap. Belakangan diketahui bahwa pembunuh wanita itu adalah kekasih gelapnya sendiri. Pembunuhan dilakukan di kamar hotel di Sidareja pada 30 November 2025.
Pelaku pembunuhan itu adalah Sunanto yang berusia 41 tahun warga Gandrungmangu. Sementara korban pembunuhan adalah wanita berinisial PW.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Cilacap, kasus pembunuhan ini akan memulai babak baru yakni persidangan. Persidangan dengan terdakwa Sunanto akan mulai dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wijayakusuma Pengadilan Negeri Cilacap.
Seperti biasa, sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum dalam persidangan pekan depan itu adalah Yazid Ujianto.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Diketahui, Sunanto mulanya sering memberikan gift setiap live tiktok dari PW. Hingga kemudian, keduanya bertukar nomor telepon. Keduanya intens berkomunikasi mulai Juni 2025.
Selanjutnya, keduanya mulai bertemu fisik pada Oktober 2025. Keduanya kabarnya sudah lima kali menginap di hotel. Adapun Sunanto sebenarnya sudah berumah tangga. Tapi di tengah permasalahan keluarga, hati Sunanto tertamba pada PW.
Hingga kemudian, Sunanto memberikan uang mingguan kepada korban. Puncak kejahatan itu terjadi setelah keduanya melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali. Sunanto menanyakan keseriusan hubungan mereka, namun jawaban korban dianggap mengecewakan. Sunanto naik pitam, menyerang korban dan mencekiknya hingga tak bernyawa. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga.

