cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Mencekam! ODGJ Bawa Parang Resahkan Warga Cilacap
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Mencekam! ODGJ Bawa Parang Resahkan Warga Cilacap
Cilacap

Mencekam! ODGJ Bawa Parang Resahkan Warga Cilacap

Tri Aji
Last updated: 29 Mei 2026 16:18
Tri Aji
Published: 29 Mei 2026
Share
Mencekam! ODGJ Bawa Parang Resahkan Warga Cilacap
Petugas saat amankan pria ODGJ di Jalan Soekarno Hatta Cilacap. (Satpol PP).
SHARE

Warga di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Cilacap dibuat resah oleh keberadaan seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa parang, Jumat (29/5/2026).

Contents
  • Laporan Warga Langsung Ditindaklanjuti
  • Dibawa ke Rumah Singgah Dinsos
  • Warga Diminta Tidak Bertindak Sendiri

Pria tersebut terlihat berada di sekitar RSU Afdila sambil menenteng senjata tajam. Aksinya membuat warga dan pengguna jalan khawatir karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Situasi yang meresahkan itu kemudian dilaporkan warga kepada petugas. Tak lama berselang, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut agar kondisi tetap kondusif.

 

Laporan Warga Langsung Ditindaklanjuti

Mendapat laporan adanya ODGJ yang membawa senjata tajam, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cilacap, pihak Kecamatan, serta Polsek Kesugihan langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap ODGJ tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, mengatakan penanganan dilakukan secara cepat dan humanis agar situasi tetap aman dan kondusif.

“Petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan aman dan kondusif. Selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dibawa ke Rumah Singgah Dinsos

Setelah berhasil diamankan, ODGJ tersebut langsung dibawa menuju Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Cilacap guna mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut.

Menurut Rochman, keberhasilan pengamanan tidak lepas dari sinergi berbagai unsur di lapangan yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Kegiatan berjalan lancar dan kondusif berkat sinergitas seluruh unsur di lapangan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri apabila menemukan ODGJ yang dinilai meresahkan, terlebih jika membawa benda berbahaya.

Baca Juga  Satpol PP Cilacap Gerak Cepat Tangani Pria Linglung di Jalan, Diduga Asal Semarang

 

Warga Diminta Tidak Bertindak Sendiri

Satpol PP meminta warga tetap tenang dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan gangguan ketertiban umum maupun situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri apabila menemukan ODGJ yang meresahkan atau membawa benda berbahaya. Segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secara cepat, aman, dan humanis,” tandasnya.

 

Jelang Lebaran 2026, Bupati Syamsul Targetkan Jalur Mudik Cilacap Bebas Lubang
Patroli Dini Hari di Cilacap, Polisi Amankan 32 Motor Knalpot Brong yang Bikin Warga Resah
Menikmati Roti Jadul di Toko Gayawati, Surga Jajanan Pasar Khas Cilacap Sejak 1950-an
SMA Negeri 1 Binangun dan Nara Higashi Hospital Jepang Teken MoU, Siswa Disiapkan Go Internasional
Libur Lebaran, Wisata Cilacap Diserbu 203 Ribu Pengunjung, Kota Lama Paling Tinggi
TAGGED:odgjsatpol pp cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan