Polemik lahan di Kecamatan Kampung Laut kembali mencuat. Puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Kamis (26/2/2026), untuk meminta kejelasan status tanah seluas 34,2 hektare.
Lahan tersebut sebelumnya dibuka oleh pihak Lapas Nusakambangan untuk pengembangan balai latihan kerja (BLK) yang dikonsep sebagai program food estate. Namun warga mengaku keberatan karena merasa memiliki hak atas tanah itu.
Mereka menyebut lahan tersebut bukan tanah kosong milik negara, melainkan sudah lama digarap secara turun-temurun. Menurut pengakuan warga, area itu telah mereka kelola lebih dari 20 tahun sebagai sumber penghidupan.
Tagih Transparansi Status Hak Tanah
Koordinator aksi, Wandi Nasution, mengatakan warga ingin kepastian hukum atas lahan yang kini digunakan untuk program pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Warga mempertanyakan sejauh ini terkait lahan yang dibuka oleh Lapas Narkotika Nusakambangan, apakah sudah memiliki hak status tanahnya atau belum?” ujar Wandi.
Menurutnya, apabila memang pihak lapas mengantongi legalitas, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang lapas memiliki hak status tanah, bentuknya apa? Apakah sertifikat hak pakai (SHP), hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), atau mungkin sertifikat hak milik (SHM),” lanjutnya.
Wandi menilai ketidakjelasan tersebut memicu keresahan karena lahan itu menjadi sumber penghidupan utama warga.
Klaim Wilayah Kampung Laut Terus Menyusut
Wandi juga menyinggung data luas Nusakambangan yang pernah disebut DPR RI mencapai 12 ribu hektare. Namun, menurutnya kondisi faktual di lapangan berbeda.
“Yang disebut oleh DPR RI pada waktu itu, bahwa luasan Nusakambangan adalah 12 ribu hektare, tapi faktualnya di lapangan hanya 10 ribu hektare, dan sisanya 2 ribu hektare ini adalah Kecamatan Kampung Laut,” kata dia.
Ia menyebut lahan di Kampung Laut kini perlahan berkurang akibat klaim sepihak, termasuk untuk proyek food estate.
“Dan dari lahan yang ada di Kampung Laut ini, itu sudah mulai berkurang. Tanah-tanah yang pada saat itu dikelola oleh warga turun-temurun, tiba-tiba diklaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan, termasuk lahan untuk food estate,” imbuhnya.
Menurut Wandi, situasi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ini sangat mengkhawatirkan dan Cilacap ini sedang tidak baik-baik saja, darurat agraria,” tegasnya.
“Mereka saat ini sedang berjuang terhadap tanahnya, tetapi negara tidak hadir untuk memperjuangkan itu, dan lagi-lagi yang menjadi korban kebijakan adalah masyarakatnya,” sambung Wandi.
BLK Disebut Mendekati Permukiman
Wandi mengungkapkan, kawasan BLK tersebut memiliki tiga klaster, yakni pertanian, tambak, dan peternakan.
“BLK ini kan ada 3 cluster, pertanian lalu tambak dan peternakan, dan tentu sangat luas sekali,” ujarnya.
Ia menyebut lokasi pengembangan bahkan sudah mendekati area permukiman warga. Karena itu, warga meminta Kantah Cilacap tidak menerbitkan sertifikat atas lahan yang masih disengketakan.
“Begitu juga kepada Bupati, jangan sampai orang yang pertama kali menandatangani terkait dengan dokumen food estate yang bentuknya BLK atau lain sebagainya, kita sangat menyayangkan hal tersebut kalau sampai terjadi,” katanya.
“Tadi saat audiensi kita menitiktekankan ke pihak terkait untuk lebih ditingkatkan lagi pembahasannya nanti di Sekda dan fokus terhadap konflik yang ada,” ungkapnya.
Wandi mengaku telah mengirimkan surat secara paralel ke BPN maupun Sekda sejak awal. “Kita sebenarnya sudah sampaikan dari awal, bahwa ada bentuk pelanggaran yang terjadi,” terangnya.
“Dan dari pihak kabupaten itu membentuk yang namanya Forkopimda untuk bertemu Kemendagri di bulan Januari ini, tetapi hingga saat ini tidak ada pembahasan update dari hasil pertemuan itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

