Putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tidak berpihak pada Ahmad Yazid dan Andhi Nur Huda. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus pencucian uang dengan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Ahmad Yazid dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda menjadi terdakwa perkara pencucian uang. Perkara ini adalah pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri.
Dalam sidang putusan sela Rabu (3/6/2026), diketahui bahwa majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. Dalam pembuktian nanti, JPU akan menghadirkan saksi terkait kasus tersebut. Sidang pembuktian akan dilaksanakan pada Senin (8/6/2026).
Seperti diketahui putusan sela memungkinkan persidangan berhenti alias menguntungkan terdakwa. Hal itu bisa terjadi jika hakim menilai dakwaan jaksa kabur. Tapi jika dakwaan jaksa tidak kabur alias jelas, maka persidangan akan lanjut dengan pembuktian dari jaksa.
Awal Perkara Pencucian Uang yang Menyeret Gus Yazid
Awlanya, dugaan kasus korupsi terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antan di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Namun, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Lalu, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.
Nah dari pembelian lahan yang bermasalah itu, Gus Yazid mendapatkan aliran uang sebesar Rp20 miliar.
“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektar,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari video di Instagram Kejati Jateng.

