Kasus pembunuhan suami istri dengan racun potasium sianida terjadi di Pemalang pada Agustus tahun lalu. Perkara itu sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang pada awal April 2026 ini. Terdakwa yakni Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin Andy Effendi Rusdi.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Iskandar hukuman penjara seumur hidup.
Pembunuhan Suami Istri Bermula dari Ritual Pesugihan
Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum yang tertera dalam website Pengadilan Negeri Pemalang, kasus ini bermula dari kesulitan ekonomi yang dialami suami istri berinisial MR dan NA. Keduanya janji bertemu dengan Iskandar di Desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, pasangan suami istri (pasutri) mengungkapkan kesulitan ekonomi yang diderita. Lalu, sampai akhirnya pada Juli 2025, pasutri dan Iskandar melakukan ritual pada sebuah makam di Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Dalam ritual itu dibawa kepala kambing, dupa, bunga, kopi, dan lainnya. Setelah selesai ritual, Iskandar meminta ongkos pada pasutri tersebut yakni Rp2,5 juta.
Kemudian pada 9 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB, MR menelepon Iskandar dan mengatakan bahwa ritual itu tidak memberikan hasil. MR meminta agar Iskandar mengembalikan uang Rp2,5 juta tersebut.
Iskandar kemudian meminta bertemu dengan pasutri pada 9 Agustus puku 21.00 WIB. Pertemuan direncanakan dilakukan di gubuk bekas warung di Desa Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Sebelum pertemuan dilakukan, Iskandar sudah menyiapkan barang-barang untuk meracuni pasutri tersebut.
Iskandar membeli 3 buah potasium padat yang memang akan dimasukkan pada minuman untuk meracuni pasutri tersebut. Saat pertemuan terjadi, pasutri meminta uang karena ritual tidak menghasilkan. Tapi Iskandar meyakinkan ada ritual lain yang bisa menghasilkan. Iskandar memberikan kopi yang sudah dicampur potasium.
Kopi itu ditampung ke plastik. Iskandar meminta pasutri meminum kopi itu saat ritual di Dusun Bengkeng RT.02 RW.01 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang. Pasutri itu mengikuti apa kata Iskandar. Sampai kemudian jasad pasutri itu ditemukan di Dusun Bengkeng RT.02 RW.01 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian tahap dalam persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa pada 1 April 2026.

