cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Kasus Suami Istri Tewas Diracun di Pemalang, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Kasus Suami Istri Tewas Diracun di Pemalang, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup
Jateng

Kasus Suami Istri Tewas Diracun di Pemalang, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

M Yatin
Last updated: 27 April 2026 09:41
M Yatin
Published: 27 April 2026
Share
pembunuhan wanita
Ilustrasi berita pembuhan wanita di Purbalingga. (Mohamed Hassan dari Pixabay)
SHARE

Kasus pembunuhan suami istri dengan racun potasium sianida terjadi di Pemalang pada Agustus tahun lalu. Perkara itu sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang pada awal April 2026 ini. Terdakwa yakni Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin Andy Effendi Rusdi.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Iskandar hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan Suami Istri Bermula dari Ritual Pesugihan

Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum yang tertera dalam website Pengadilan Negeri Pemalang, kasus ini bermula dari kesulitan ekonomi yang dialami suami istri berinisial MR dan NA. Keduanya janji bertemu dengan Iskandar di Desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, pasangan suami istri (pasutri) mengungkapkan kesulitan ekonomi yang diderita. Lalu, sampai akhirnya pada Juli 2025, pasutri dan Iskandar melakukan ritual pada sebuah makam di Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

Dalam ritual itu dibawa kepala kambing, dupa, bunga, kopi, dan lainnya. Setelah selesai ritual, Iskandar meminta ongkos pada pasutri tersebut yakni Rp2,5 juta.

Kemudian pada 9 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB, MR menelepon Iskandar dan mengatakan bahwa ritual itu tidak memberikan hasil. MR meminta agar Iskandar mengembalikan uang Rp2,5 juta tersebut.

Iskandar kemudian meminta bertemu dengan pasutri pada 9 Agustus puku 21.00 WIB. Pertemuan direncanakan dilakukan di gubuk bekas warung di Desa Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Sebelum pertemuan dilakukan, Iskandar sudah menyiapkan barang-barang untuk meracuni pasutri tersebut.

Iskandar membeli 3 buah potasium padat yang memang akan dimasukkan pada minuman untuk meracuni pasutri tersebut. Saat pertemuan terjadi, pasutri meminta uang karena ritual tidak menghasilkan. Tapi Iskandar meyakinkan ada ritual lain yang bisa menghasilkan. Iskandar memberikan kopi yang sudah dicampur potasium.

Baca Juga  Sumanto Dapat Apresiasi karena Beri Wadah Kumpulnya Seniman Lokal

Kopi itu ditampung ke plastik.  Iskandar meminta pasutri meminum kopi itu saat ritual di Dusun Bengkeng RT.02 RW.01 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang. Pasutri itu mengikuti apa kata Iskandar. Sampai kemudian jasad pasutri itu ditemukan di Dusun Bengkeng RT.02 RW.01 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian tahap dalam persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa pada 1 April 2026.

Kebakaran Rumah di Karangsambung, ODGJ Diduga sebagai Pelaku
Personel Polres Pekalongan Gugur Usai Pengaturan Lalu Lintas di Alun-alun Kajen
Damkarmat Kota Pekalongan Amankan Ular Sepanjang 3 Meter
Pria Gombong Meninggal Dunia Usai Tertimpa Batang Pohon Kelengkeng
Ini Syarat Persak Kebumen Lolos ke Final Liga 4 Jateng
TAGGED:suami istri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan