Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap dua pria terkait kasus narkoba. Kedua pria itu adalah AS alias Jayus (34) dan MBS (36). Keduanya adalah warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Dikutip dari Tribratanews Polres Pekalongan, disebutkan bahwa ada informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba. Kemudian aparat dari Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap AS di depan TK/KB RA Kartini yang ada di Gang Jalan Raya Ketitang Kidul Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Minggu (19/4/2026) pukul 22.00 WIB.
Dari AS, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,86 gram yang dibungkus plastik klip transparan dengan isolasi hitam. AS mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari MBS seharga Rp450 ribu. Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MBS di kediamannya di wilayah Buaran.
Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah AS. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 300 butir psikotropika jenis alprazolam dalam kemasan tablet 1 mg. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, tas kain, jaket, serta satu unit sepeda motor.
Komitmen Polres Pekalongan
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan pengungkapan kasus narkoa ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian. Polres Pekalongan berkomitmen memberantas kasus narkoba di wilayah Pekalongan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AS dan MBS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (21/04/2026).
Dia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

