Nasib malang menimpa Soekatno, seorang anggota Linmas Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Alih-alih mendapat apresiasi karena menjaga ketertiban lingkungan, ia kini justru terdesak karena dituntut membayar uang puluhan juta rupiah oleh salah satu warganya sendiri.
Kasus ini bermula saat Soekatno menjalankan tugasnya merespons aduan masyarakat yang resah akan aksi kebut-kebutan dan kendaraan bising di wilayahnya.
Kronologi Kejadian: Niat Mencegah Malah Diserang
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Soekatno bersama warga tengah melakukan patroli rutin. Mereka kemudian mendapati seorang pengendara yang diduga dalam kondisi mabuk tengah mengemudi secara ugal-ugalan.
Saat hendak ditegur, pengendara tersebut justru memberikan perlawanan hingga terjadi benturan fisik.
”Tujuan kami murni untuk pencegahan. Kami bertindak karena laporan warga, bukan atas inisiatif pribadi. Tapi saat itu yang bersangkutan melawan,” ujar Soekatno saat memberikan keterangan, Sabtu (31/1/2026).
Soekatno mengaku tindakan fisik yang terjadi merupakan upaya perlindungan diri. Terlebih, sang pengendara menggunakan cincin tanduk yang dianggap membahayakan keselamatannya saat itu.
Nominal ‘Uang Damai’ yang Terus Berubah
Upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun selalu menemui jalan buntu. Hal ini dikarenakan pihak pengendara meminta uang kompensasi atau “uang damai” dengan nominal yang dianggap tidak masuk akal dan terus berubah-ubah.
Soekatno membeberkan fluktuasi tuntutan tersebut:
Awalnya: Meminta Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Naik Drastis: Menjadi Rp 40 juta.
Sempat Berembuk: Sepakat di angka Rp 20 juta hingga turun ke Rp 15 juta.
Mediasi di Polsek: Angka justru kembali naik menjadi Rp 30 juta.
Sang Linmas Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto
Merasa tersudut dan dilematis, Soekatno akhirnya mencari keadilan dengan mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum.
Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Soekatno secara profesional. Menurutnya, tindakan Linmas yang menjalankan tugas atas kepentingan umum tidak serta-merta dapat dipidanakan.
”Kalau dari kronologi awal, ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan. Soal adanya benturan fisik, harus dilihat secara utuh apakah itu bentuk pembelaan diri atau situasi darurat,” tegas Djoko.
Dugaan Pemerasan
Djoko juga menyoroti kejanggalan dalam tuntutan uang damai yang nominalnya terus meningkat tanpa bukti kerugian atau luka yang jelas.
”Permintaan uang damai yang terus meningkat tanpa disertai bukti kerugian atau luka yang jelas bisa mengarah pada dugaan pemerasan. Ini tentu tidak boleh dibiarkan,” imbuhnya.
Kini, Soekatno berharap mendapatkan kejelasan hukum. Beberapa warga pun menyatakan siap memberikan kesaksian terkait perilaku ugal-ugalan pengendara tersebut yang selama ini telah meresahkan lingkungan Desa Klapagading Kulon.

