cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polres Banjarnegara Awasi Peredaran Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Polres Banjarnegara Awasi Peredaran Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri
Banyumas Raya

Polres Banjarnegara Awasi Peredaran Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri

Heri Cahyono
Last updated: 23 Februari 2026 20:42
Heri Cahyono
Published: 23 Februari 2026
Share
Petasan ilegal polres banjarnegara
Anggota Satbinmas Polres Banjarnegara saat patroli cegah peredaran petasan ilegal di pasar Kota Banjarnegara, Senin (23/2/2026). (Foto: Heri C)
SHARE

Sejak awal Ramadan, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Banjarnegara menggencarkan operasi simpatik untuk mengawasi peredaran petasan dan kembang api ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya penjualan kembang api musiman yang kerap muncul menjelang dan selama bulan puasa.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatbinmas, AKP TS Margo Yuwono mengatakan, operasi menyasar kawasan pertokoan, pasar tradisional, hingga jalur protokol yang ramai aktivitas jual beli. Petugas mendatangi para pedagang, memeriksa jenis barang dagangan, sekaligus memberikan edukasi tentang risiko penggunaan petasan berdaya ledak tinggi.

“Pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada dialog dan pembinaan. Operasi ini bersifat preventif. Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan suara petasan berbahaya maupun risiko kecelakaan,” katanya, Senin, 23 Februari 2026.

Selain edukasi bahaya, polisi juga mengingatkan ancaman pidana bagi siapa pun yang mengedarkan bahan peledak tanpa izin. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak. Aturan ini memuat sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk ancaman hukuman pidana berat.

Meski membawa pesan hukum yang tegas, suasana operasi berlangsung humanis. Petugas mengedepankan komunikasi persuasif agar pedagang memahami pentingnya menjual produk yang aman dan berizin resmi. Para pedagang juga diimbau menolak pasokan petasan ilegal dari sumber yang tidak jelas.

“Kami turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya produksi atau distribusi petasan berbahaya di lingkungannya,” katanya.

Selama pelaksanaan operasi, situasi di wilayah Banjarnegara terpantau kondusif. Polisi belum menemukan peredaran petasan berdaya ledak tinggi dalam jumlah besar. Namun, pembinaan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan.

Polres memastikan pengawasan akan terus berlangsung hingga usai Hari Raya Idul Fitri. Aparat berharap Ramadan berjalan tertib dan aman, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa ancaman bahaya dari petasan ilegal.

Baca Juga  Kabar Gembira! Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Siswa Serang–Winong Tak Lagi Bertaruh Nyawa di Jembatan Bambu

 

Jembatan Serayu Ditutup, Bus Trans Banyumas Koridor 4 Dialihkan
Pencuri Motor di Kembaran Banyumas Ditangkap
5 Birthday Treats di Rita Supermall Purwokerto Terbaru 2026: Dari Sushi Tower Hingga Udon Gratis
Jembatan Sungai Pranji di Sidakangen Amblas, Akses Mobil Terputus
Sakit Hati Sering Dimarahi, Mitra Usaha Nekat Habisi Nyawa Perangkat Desa di Purbalingga
TAGGED:petasan ilegalpolres banjarnegara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan