cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Eks Napi Narkoba Nusakambangan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Eks Napi Narkoba Nusakambangan
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Eks Napi Narkoba Nusakambangan

Tri Aji
Last updated: 27 Februari 2026 11:05
Tri Aji
Published: 27 Februari 2026
Share
Petugas Imigrasi Cilacap mengantar 2 WNA yang dideportasi dari Cilacap usai jalani Pidana di Nusakambangan. (Imigrasi Cilacap).
Petugas Imigrasi Cilacap mengantar 2 WNA yang dideportasi dari Cilacap usai jalani Pidana di Nusakambangan. (Imigrasi Cilacap).
SHARE

Kantor Imigrasi Cilacap memulangkan dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya terjerat perkara narkotika dan telah menyelesaikan masa hukuman penjara, Kamis (26/2/2026) malam.

Contents
  • Jalani Hukuman Belasan hingga Puluhan Tahun
  • Diberangkatkan Lewat Soekarno-Hatta

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial UGC (38) asal Nigeria dan PGA (56) asal Malaysia. Mereka dideportasi setelah bebas dari Lapas Permisan, Nusakambangan, tempat keduanya menjalani pidana.

 

Jalani Hukuman Belasan hingga Puluhan Tahun

UGC, warga Nigeria, sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 Mei 2016.

Sementara itu, PGA, warga Malaysia, divonis 20 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 31 Mei 2011.

Keduanya merupakan terpidana kasus narkotika yang dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah menjalani hukuman pidana hingga tuntas, keduanya kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Diberangkatkan Lewat Soekarno-Hatta

Proses pengawasan keberangkatan deportasi dilaksanakan pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. UGC dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Abuja International Airport, Nigeria.

Sedangkan PGA dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD393 dengan tujuan Penang, Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang telah menjalani pidana dan tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Intip Kemeriahan Cilacap Economy Creative Week 2026, Ada Pameran UMKM hingga Musik Keroncong

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui atau menemukan aktivitas WNA yang diduga bertentangan dengan aturan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Cilacap atau melalui call center Inteldakim +62 882-0086-85172,” ujarnya.

Dengan deportasi tersebut, kedua WNA itu resmi dipulangkan ke negara masing-masing dan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali ke wilayah Indonesia.

 

Sidang Dugaan Pencucian Uang di Cilacap, Perkara Yazid dan Andhi Nur Lanjut ke Pembuktian JPU
Hari Jadi ke-170 Cilacap, Jadikan Momen Introspeksi dan Berbenah
Menikmati Nasi Sop Tenda Biru Mbah Wongso: Kuliner Legend Cilacap Sejak 1960 yang Tetap Otentik
Proyek Raksasa di Barat Cilacap! Bendungan Matenggeng Telan Dana Rp 7 Triliun, Bakal Jadi PLTA Super Jumbo
Menikmati Keseruan Liburan Keluarga di Kolam Renang Tirtamas Indah, Destinasi Waterpark Cilacap
TAGGED:imigrasi cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan