Pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, akan ada pembatasan operasional angkutan barang di Jawa Tengah. Hal itu seperti diinformasikan oleh Satlantas Polres Wonosobo melalui Instagramnya.
Contents
Waktu Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional ini dilakukan di masa arus mudik dan arus balik. Pelaksanaannya adalah dari Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB sampai Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Mobil Barang yang Dilarang
Mobil barang yang dilarang pada masa pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu; untu mengangkut hasil tambang; untuk mengangkut bahan bangunan.
Mobil Barang yang Diperbolehkan
Mobil barang yang diperbolehkan beroperasi di masa pembatasan adalah sebagai berikut:
- Mobil yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas
- Mobil yang mengakut hewan ternak pupuk
- Mobil yang mengangkut sepeda motor mudik dan balik
- Mobil yang digunakan untuk penanganan bencana alam
- Mobil yang digunakan untuk mengangkut pakan ternak
- Mobil yang digunakan uuntuk mengangkut barang pokok
Jalur Pembatasan di Jalan Tol Jawa Tengah
Ruas jalan tol di Jateng yang dilakukan pembatasan untuk mobil angkutan adalah:
- Jalur tol Brebes-Sragen
- Jaur tol Semarang-Demak
- Jalur tol dalam Kota Semarang
- Jalur tol Yogyakarta-Solo (Kartasura-Klaten-Fungsional Purwomartani)
Jalur Pembatasan di Jalan Non Tol Jawa Tengah
Ruas jalan non tol di Jateng yang dilakukan pembatasan untuk mobil angkutan adalah:
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- -Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Semarang-Salatiga-Boyolali-Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Pejagan-Tegal-Purwokerto
- Solo-Ngawi

