Kasus pembunuhan pada wanita berusia 18 tahun di Sidareja Cilacap sudah sampai persidangan. Sidang perdana sudah dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Dalam sidang perdana, terdakwa diancam pasal 466 ayat 3 KUHP.
Diketahui, wanita berusia 18 tahun berinisial PW dibunuh di kamar hotel di Sidareja pada 30 November 2025. Pembunuh PW adalah kekasih gelapnya yakni Sunanto yang berusia 41 tahun asal Gandrungmangu Cilacap.
Perkara pembunuhan tersebut dibongkar Polresta Cilacap dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Setelahnya proses sidang perdana sudah dilaksanakan pada Kamis (12/3/3026). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa oleh jaksa penuntut umum.
Dikutip dari website PN Cilacap, jaksa penuntut umum Yajiz Ujianto mendakwa Sunanto dengan pasal 466 ayat 3 KUHP. Diketahui pada 466 KUHP terkait dengan penganiayaan. Pasal 466 ayat 3 KUHP menyebutkan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Maka jika berdasarkan dakwaan dari jaksa maka hukuman maksimal pada Sunanto adalah 7 tahun bui. Sidang perkara pembunuhan itu selanjutnya akan berlangsung pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Kronologi Kasus Pembunuhan pada Wanita 18 Tahun
Berdasarkan dakwaan jaksa, pada Juni 2025, Sunanto berkenalan dengan PW melalui media sosial tiktok. Sunanto juga memberikan gift pada PW saat live tiktok. Sunanto adalah pria yang sudah berkeluarga. Namun, hubungan terlarang itu tetap berlanjut karena keduanya sepakat akan menikah setelah Sunanto menceraikan istrinya.
Pada Oktober 2025, keduanya bertemu di sebuah hotel dan hubungan tak sepantasnya terjadi. Lalu pada 30 November 2025, Sunanto di hotel dan meminta terdakwa datang. Di situlah hubungan tak sepantasnya kembali terjadi.
Di tengah situasi tak pantas itu, Sunanto kembali meminta kesediaan PW untuk menikah. Tapi ternyata, PW menolaknya. Gairah kemudian menjadi amarah. Sunanto kalap, mencekik PW. PW melawan tapi kalah tenaga. PW meninggal dunia, lalu tubuhnya ditaruh di kasur dan diselimuti.
Sunanto lalu menghubungi keluarga dan rekan kerjanya. Setelahnya Sunanto terindikasi berusaha bunuh diri dengan meminum racun serangga. Namun, dia berhasil diselamatkan oleh petugas medis. Kemudian Sunanto pun diproses hukum.

