cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Perkara Investasi Bodong di Kebumen dengan Kerugian Rp5,5 M Dilimpahkan ke Kejari
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Perkara Investasi Bodong di Kebumen dengan Kerugian Rp5,5 M Dilimpahkan ke Kejari
Jateng

Perkara Investasi Bodong di Kebumen dengan Kerugian Rp5,5 M Dilimpahkan ke Kejari

M Yatin
Last updated: 14 Maret 2026 10:21
M Yatin
Published: 14 Maret 2026
Share
investasi bodong
Kasus investasi bodong dengan tersangka N dilimpahkan ke Kejari Kebumen beberapa waktu lalu. Perkara ini akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Kebumen pekan depan. (Instagram Kejari Kebumen)
SHARE

Kasus investasi bodong dengan tersangka wanita berinisial N, masuk ke babak baru. Investasi bodong dengan kerugian nasabah capai Rp5,5 miliar itu dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejari Kebumen, Kamis (12/3/2026).

Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, Handayani Eka Budhianita, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara penipuan & pencucian uUang atas nama tersangka berinisial N.

Perbuatan tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Modus Kasus Investasi Bodong di Kebumen

N adalah pemimpin lokal  New World Sport (NWS). Kepada para calon anggota investasi, N menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

N juga meyakinkan NWS tidak akan merugikan anggotanya. Jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan.

Kemudian kepolisian menetapkan N sebagai tersangka. Mulanya, ada 83 orang yang jadi korban investasi bodong tersebut dengan total kerugian investor Rp2,5 miliar. Namun, setelah pendalaman, ternyata yang mengalami kerugian adalah 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.

Baca Juga  Lowongan Kerja: Indomaret Grup Buka Lowongan untuk Penempatan Brebes, Tegal, Pemalang
Tahanan Rutan Polres Kebumen Tetap Bisa Menjalankan Ibadah Puasa
Anak Tenggelam di Muara Sungai Luk Ulo Petanahan Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Pencarian di Hari Ketiga
Larangan Keras Alih Fungsi Lahan, Ahmad Luthfi Pasang Badan Lindungi Sawah Jateng
Sumanto Minta Pemprov Jateng Kreatif Usai Dana Transfer Pusat Dipangkas
Kereta Api Gajayana Tabrak Truk Tronton di Perlintasan Kutowinangun
TAGGED:investasi bodongkejari kebumen
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan