Kasus investasi bodong dengan tersangka wanita berinisial N, masuk ke babak baru. Investasi bodong dengan kerugian nasabah capai Rp5,5 miliar itu dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejari Kebumen, Kamis (12/3/2026).
Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, Handayani Eka Budhianita, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara penipuan & pencucian uUang atas nama tersangka berinisial N.
Perbuatan tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Modus Kasus Investasi Bodong di Kebumen
N adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). Kepada para calon anggota investasi, N menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.
N juga meyakinkan NWS tidak akan merugikan anggotanya. Jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan.
Kemudian kepolisian menetapkan N sebagai tersangka. Mulanya, ada 83 orang yang jadi korban investasi bodong tersebut dengan total kerugian investor Rp2,5 miliar. Namun, setelah pendalaman, ternyata yang mengalami kerugian adalah 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.

