cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Larangan Keras Alih Fungsi Lahan, Ahmad Luthfi Pasang Badan Lindungi Sawah Jateng
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Larangan Keras Alih Fungsi Lahan, Ahmad Luthfi Pasang Badan Lindungi Sawah Jateng
Jateng

Larangan Keras Alih Fungsi Lahan, Ahmad Luthfi Pasang Badan Lindungi Sawah Jateng

Syarif Tahmid
Last updated: 5 Februari 2026 00:07
Syarif Tahmid
Published: 5 Februari 2026
Share
Komitmen gubernur jaga sawah dari alih fungsi lahan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan larangan keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemprov Jateng siap menggagalkan pembangunan apa pun demi menjaga 1,5 juta hektare lahan pertanian dan swasembada pangan nasional. (dok. pemprov Jateng)
SHARE

LAHAN sawah merupakan benteng terakhir ketahanan pangan, untuk itu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan larangan keras terkait alih fungsi lahan, khususnya lahan persawahan. Bahkan, dirinya menyatakan tidak ada ruang kompromi terhadap alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Contents
  • Lahan Sawah Dilindungi Jadi Garis Merah Pembangunan
  • Pemprov Jateng di Garda Terdepan Kawal Sawah
  • Sekitar 1,5 Juta Hektare Sawah Dijaga Ketat
  • Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan
  • Sanksi di Pusat, Pengawasan Tetap di Provinsi

Tak hanya itu, gubernur juga menegaskan bahwa setiap pembangunan yang melanggar aturan tersebut pasti digagalkan. Hal ini disampaikan Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026), sebagai bentuk sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi lahan pertanian strategis dari ancaman pembangunan yang tak terkendali.

Lahan Sawah Dilindungi Jadi Garis Merah Pembangunan

Ahmad Luthfi menekankan bahwa LSD bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan garis merah hukum yang tidak boleh disentuh siapa pun.

“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Itu sudah aturan. Kalau masih ada yang nekat melanggar, berarti sangat luar biasa,” tegasnya.

Ia memastikan, setiap rencana pengalihfungsian LSD menjadi kawasan nonpertanian akan dihentikan sejak awal proses.

Pemprov Jateng di Garda Terdepan Kawal Sawah

Gubernur menegaskan, Pemprov Jawa Tengah berdiri di barisan terdepan dalam mengawal perlindungan lahan pertanian. Sikap ini sejalan dengan kebijakan nasional yang juga ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. ATR juga sudah mengingatkan, jangan coba-coba mengubah lahan LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Pengawasan ketat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pengajuan pembangunan dari daerah.

Baca Juga  Catat, Info Lowongan Kerja Terbaru di Kebumen

Sekitar 1,5 Juta Hektare Sawah Dijaga Ketat

Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang menjadi penopang utama produksi pangan regional dan nasional. Menurut Ahmad Luthfi, luasan tersebut harus dijaga agar tidak terus tergerus oleh ekspansi pembangunan.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu yang saya pertahankan, tidak ada alih fungsi lahan pada ruang ini. Komitmen ini tidak berubah,” ujarnya.

Ia menilai, perlindungan sawah merupakan kunci utama menuju target swasembada pangan nasional.

Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan

Menanggapi isu rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Ahmad Luthfi mengajak masyarakat ikut mengawasi.

“Kalau ada informasi atau indikasi pelanggaran alih fungsi lahan, sampaikan. Akan kita telusuri. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” katanya.

Sanksi di Pusat, Pengawasan Tetap di Provinsi

Terkait sanksi hukum, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan berada di Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memegang peran strategis dalam proses evaluasi. Hal ini sangat penting, mengingat sawah merupakan fondasi utama dalam ketahanan pangan.

“Sanksi memang di ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti kita evaluasi dengan ketat,” katanya.

Sumanto Soroti Pentingnya Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Pelayanan SIM, STNK, BPKB di Polres Kebumen Libur Dua Hari
Cokorun: Lomba Lari Tanpa Alas Kaki di Slawi, Besok Malam
Layanan SKCK dan Samsat Pemalang Libur pada Awal Pekan Depan
Puncak Festival Balon Udara di Wonosobo Besok, Cek Area Parkir dan Pengaturan Lalu Lintasnya
TAGGED:alih fungsi lahanjaga sawah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan