LAHAN sawah merupakan benteng terakhir ketahanan pangan, untuk itu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan larangan keras terkait alih fungsi lahan, khususnya lahan persawahan. Bahkan, dirinya menyatakan tidak ada ruang kompromi terhadap alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Tak hanya itu, gubernur juga menegaskan bahwa setiap pembangunan yang melanggar aturan tersebut pasti digagalkan. Hal ini disampaikan Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026), sebagai bentuk sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi lahan pertanian strategis dari ancaman pembangunan yang tak terkendali.
Lahan Sawah Dilindungi Jadi Garis Merah Pembangunan
Ahmad Luthfi menekankan bahwa LSD bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan garis merah hukum yang tidak boleh disentuh siapa pun.
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Itu sudah aturan. Kalau masih ada yang nekat melanggar, berarti sangat luar biasa,” tegasnya.
Ia memastikan, setiap rencana pengalihfungsian LSD menjadi kawasan nonpertanian akan dihentikan sejak awal proses.
Pemprov Jateng di Garda Terdepan Kawal Sawah
Gubernur menegaskan, Pemprov Jawa Tengah berdiri di barisan terdepan dalam mengawal perlindungan lahan pertanian. Sikap ini sejalan dengan kebijakan nasional yang juga ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. ATR juga sudah mengingatkan, jangan coba-coba mengubah lahan LSD menjadi lahan kering,” katanya.
Pengawasan ketat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pengajuan pembangunan dari daerah.
Sekitar 1,5 Juta Hektare Sawah Dijaga Ketat
Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang menjadi penopang utama produksi pangan regional dan nasional. Menurut Ahmad Luthfi, luasan tersebut harus dijaga agar tidak terus tergerus oleh ekspansi pembangunan.
“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu yang saya pertahankan, tidak ada alih fungsi lahan pada ruang ini. Komitmen ini tidak berubah,” ujarnya.
Ia menilai, perlindungan sawah merupakan kunci utama menuju target swasembada pangan nasional.
Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan
Menanggapi isu rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Ahmad Luthfi mengajak masyarakat ikut mengawasi.
“Kalau ada informasi atau indikasi pelanggaran alih fungsi lahan, sampaikan. Akan kita telusuri. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” katanya.
Sanksi di Pusat, Pengawasan Tetap di Provinsi
Terkait sanksi hukum, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan berada di Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memegang peran strategis dalam proses evaluasi. Hal ini sangat penting, mengingat sawah merupakan fondasi utama dalam ketahanan pangan.
“Sanksi memang di ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti kita evaluasi dengan ketat,” katanya.

