Polres Kebumen gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Sasaranya adalah peredaran minuman keras. Dalam razia Senin (22/6/2026), petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari sebuah warung. Warung itu diduga menjadi lokasi penjualan miras di wilayah Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Razia melibatkan personel Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta Polres Kebumen, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen. Kegiatan mulai pukul 14.30 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kami karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum melalui operasi penyakit masyarakat,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Puluhan Botol Miras Diduga Diperjualbelikan Tanpa Izin
Operasi gabungan itu dipimpin oleh Kapolsek Kuwarasan Iptu Agus Sukawan. Tim menyisir warung di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas amankan 30 botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti itu ditemukan dari seorang pria berinisial S, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.
Kapolres mengatakan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Pihaknya juga tidak menutup informasi dari masyarakat jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyakit masyarakat agar melaporkannya ke Polres Kebumen.

