cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Orang Tua Wajib Aktif! DPRD Purbalingga Tekankan Peran Keluarga dalam Raperda Perlindungan Anak
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Orang Tua Wajib Aktif! DPRD Purbalingga Tekankan Peran Keluarga dalam Raperda Perlindungan Anak
Banyumas Raya

Orang Tua Wajib Aktif! DPRD Purbalingga Tekankan Peran Keluarga dalam Raperda Perlindungan Anak

N Harstanto
Last updated: 22 April 2026 11:32
N Harstanto
Published: 22 April 2026
Share
SHARE

Panitia Khusus (Pansus) XVIII DPRD Kabupaten Purbalingga resmi merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Rapat penajaman substansi digelar di Ruang Komisi I pada Selasa (21/4/2026), dengan fokus utama pada penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan sebagai benteng utama perlindungan anak.

 

Ketua Pansus XVIII, Sarjono, menegaskan bahwa keluarga menjadi lingkungan paling berpengaruh dalam pembentukan karakter anak. Ia menyebut, intensitas waktu anak di rumah membuat peran orang tua sangat menentukan, terutama dalam mengawasi penggunaan gawai dan media sosial.

“Dalam Raperda ini, kami menekankan peran keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua harus hadir aktif karena anak paling banyak berada di lingkungan keluarga, termasuk dalam pengawasan penggunaan media sosial,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang tepat, anak berisiko terpapar konten negatif yang dapat berdampak pada perilaku dan kondisi psikologis mereka.

 

Selain keluarga, sekolah turut menjadi perhatian serius dalam Raperda ini. Lembaga pendidikan didorong tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan perilaku menyimpang, termasuk perundungan (bullying).

 

Sarjono mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena yang mulai muncul di tingkat sekolah dasar, di mana perilaku tidak sesuai usia mulai ditunjukkan oleh siswa kelas 5 dan 6 SD. Hal ini dinilai sebagai sinyal penting perlunya penguatan regulasi sejak dini.

“Langkah preventif harus diperkuat agar tidak muncul stigma bahwa sekolah selalu menjadi pihak yang disalahkan. Semua harus terlibat dalam perlindungan anak,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk penegakan aturan, Raperda ini juga memuat sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi kepegawaian, hingga pencabutan izin bagi lembaga pendidikan yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Baca Juga  Mengenal Gedung Soetedja, Jantung Kesenian Banyumas: Dari Sejarah R Soetedja hingga Jadi Pusat Budaya Barlingmascakeb

 

Finalisasi Raperda ini merupakan hasil kesepakatan antara Pansus XVIII DPRD dengan tim penyusun yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Bagian Hukum, Dinsospermasdesp3a, Bapperida, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

 

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman, sekaligus mempertegas peran bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak.

Breaking News! Persibangga Ganti Nahkoda di Tengah Jalan, Targetkan Wajib Menang demi Tiket 32 Besar
Eks Bupati Kebumen MYF Disomasi Terbuka Pengusaha Banyumas, Buntut Pajak Proyek ‘Pinjam Bendera’
Wabup Purbalingga: PNS Bukan Status dan Gaya Hidup Tapi Tanggung Jawab untuk Rakyat
Korban Penganiayaan Kericuhan Sepak Bola Banjarnegara Siap Tempuh Jalur Hukum, Panitia Bakal Digugat
Jemaah Haji Kloter 68 Purbalingga Diberangkatkan ke Donohudan, Tangis Haru Iringi Pelepasan di Pendopo Dipokusumo
TAGGED:perlindungan anak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan