TINGGINYA angka perceraian di Jawa Tengah menjadi sinyal serius bagi ketahanan keluarga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sekitar 30 persen pernikahan di Jawa Tengah berakhir dengan perceraian, angka yang dinilai mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga meninggalkan efek jangka panjang bagi anak serta stabilitas sosial di masyarakat.
Wagub Jateng Dorong Edukasi Pra Nikah
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, menegaskan pentingnya upaya pencegahan sejak sebelum pernikahan. Salah satu langkah yang ia dorong adalah penyelenggaraan kelas calon pengantin (catin) sebagai bekal awal memasuki kehidupan rumah tangga.
Gagasan tersebut disampaikan Gus Yasin saat menerima audiensi Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah di ruang kerjanya.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu memiliki program kelas calon pengantin. Meski di tengah keterbatasan anggaran, ini penting karena tantangan rumah tangga saat ini semakin kompleks,” ujar Gus Yasin.
Ia menilai, pembekalan pra nikah dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan konflik rumah tangga, termasuk potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sinergi BP4 dan Program Kecamatan Berdaya
Selain mendorong kelas catin, Gus Yasin juga mengajak BP4 untuk bersinergi dengan program Kecamatan Berdaya yang telah memiliki paralegal pendamping masyarakat, khususnya dalam penanganan konflik keluarga dan KDRT.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pendampingan keluarga secara lebih menyeluruh, dari tahap pencegahan hingga penanganan dampak konflik rumah tangga.
BP4: Data Perceraian Jadi Alarm Bersama
Ketua BP4 Jawa Tengah, Eman Sulaeman, menyambut baik rencana Pemprov Jateng tersebut. Menurutnya, peran BP4 sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.
“BP4 tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga mediasi, advokasi keluarga bermasalah, hingga mitigasi dampak perceraian, terutama bagi anak-anak. Kami didukung konsultan dan fasilitator yang tersertifikasi,” katanya.
Eman mengungkapkan, berdasarkan data BPS tahun 2024, tingkat perceraian di Jawa Tengah mencapai sekitar 30 persen dari total pernikahan yang tercatat.
“Angka ini sangat tinggi. Bahkan dari pasangan yang tidak bercerai pun, belum tentu semuanya menjalani rumah tangga yang benar-benar harmonis,” ujarnya.
Kelas Catin Dinilai Krusial Bangun Kesiapan Pasangan
Menurut Eman, keberadaan kelas calon pengantin sangat penting untuk membangun kesiapan mental, emosional, dan sosial pasangan sebelum menikah. Edukasi sejak awal dinilai mampu menekan potensi konflik yang kerap muncul setelah pernikahan.
Kelas Catin Dirancang Daring dan Mudah Diakses
Sementara itu, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menjelaskan bahwa Pemprov Jateng sebenarnya telah memiliki sejumlah program pendukung ketahanan keluarga, termasuk pembinaan generasi reproduksi sehat dan penguatan peran keluarga.
Rencana kelas calon pengantin juga telah masuk tahap pembahasan dan berpotensi dilaksanakan secara daring agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Kami ingin menyediakan ruang belajar dan konsultasi bagi pasangan yang akan menikah. Karena membangun keluarga bukan hanya soal kebahagiaan, tetapi juga kesiapan menghadapi tantangan,” ujarnya.
Materi Gunakan Modul Resmi Kemenag
Ema menambahkan, materi kelas catin nantinya akan mengacu pada modul resmi Kementerian Agama dan melibatkan konsultan serta fasilitator yang tersertifikasi Mahkamah Agung, termasuk dari BP4 Jawa Tengah.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap mampu memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menekan angka perceraian secara bertahap dan berkelanjutan.






