Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Wibowo, menegaskan bahwa integrasi teknologi dan penguatan sistem merupakan kunci utama dalam mempersempit ruang gerak koruptor. Salah satu instrumen yang dinilai paling efektif adalah optimalisasi aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mampu memangkas birokrasi nakal.
Dalam agenda sosialisasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (16/4/2026), Ibnu menjelaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif. Hal ini mencakup aspek edukasi, regulasi, hingga pemanfaatan teknologi tepat guna. Menurutnya, pencegahan tidak boleh hanya mengandalkan efek jera hukum, melainkan harus dimulai dari sistem yang mampu “mengunci” niat jahat.
”Kalau pencegahan, adanya peraturan, adanya bangunan, adanya aplikasi yang mempersulit terjadinya korupsi. Ini sudah ada di sini, aplikasi-aplikasi, PTSP itu mempersulit terjadinya korupsi,” ujar Ibnu dalam paparannya.
Selain sistem digital, KPK terus menggalakkan pendidikan antikorupsi guna membentuk karakter pejabat dan masyarakat agar memiliki daya tangkal terhadap praktik lancung. Ibnu menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menyiarkan semangat antikorupsi serta memahami dampak kerusakan sistemik akibat korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga memberikan apresiasi khusus bagi media massa. Ia memandang jurnalis memiliki andil besar dalam mengawal integritas melalui fungsi kontrol sosial. Menurutnya, kritik dari media merupakan nutrisi bagi kemajuan instansi.
”Berita dari saudara itu sangat dipentingkan dalam rangka pembangunan antikorupsi. Itu peranan media luar biasa. Berita yang mengkritik itu justru membangun kita. Kita harus dekat sama media karena dari masukan itu kita bisa maju,” tegasnya.
Ibnu juga meluruskan persepsi publik mengenai instansi yang mengundang KPK untuk sosialisasi. Kehadiran lembaga antirasuah tersebut bukan berarti instansi yang bersangkutan sudah sempurna, melainkan bentuk keberanian untuk dikoreksi dan diawasi.
Senada dengan hal itu, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga marwah peradilan. Kehadiran KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di wilayahnya dipandang sebagai langkah konkret edukasi bagi aparatur penegak hukum.
”Tujuan kami menghadirkan KPK dan PPATK adalah untuk mengedukasi kami semua, para hakim, penegak hukum, dan tentunya juga bagi masyarakat. Kami ingin menunjukkan komitmen besar untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Purwokerto,” pungkas Eddy.

