Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal berskala besar di wilayah Kota Pekalongan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (27), warga asal Aceh Utara, yang kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Y.S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap tersangka di sebuah ruko tambal ban di Kecamatan Pekalongan Barat pada Kamis malam, 16 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan tas ransel berisi ribuan butir obat yang terdiri dari 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan Tramadol. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi ilegalnya.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke tempat tinggal tersangka di Kelurahan Kauman, Pekalongan Barat. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar, meliputi 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, serta tambahan ratusan butir obat jenis lain beserta plastik klip pengemas. Secara total, ribuan butir obat tanpa izin edar tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AF mengaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aksi ini selama sembilan bulan terakhir dengan motif ekonomi, yakni mendapatkan upah bulanan sebesar Rp3 juta ditambah uang makan harian.
Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengejar jaringan di atas tersangka AF guna memutus mata rantai peredaran obat keras yang mengancam generasi muda. Atas perbuatannya, AF kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

