Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dalam satu rantai distribusi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni MA (40) dan MF (33), di sebuah kandang ayam di Dukuh Geblug, Mojolaban,” ujar Yos Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Dari tangan MA, warga Banjarsari, polisi menyita sabu seberat bruto 0,45 gram. Sementara dari MF, warga Pasar Kliwon, petugas mengamankan barang bukti yang lebih besar, yakni 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram beserta isolasi hitam untuk pengemasan.
Pengembangan Kasus
Hasil interogasi terhadap MA menyeret nama baru. MA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BB, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut kemudian didistribusikan kembali dalam bentuk paket kecil melalui MF dan jaringan lainnya.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan pada Rabu (29/4/2026) dan berhasil meringkus tersangka ketiga, AWP (38). Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Sawahan Sangkrah, Kota Surakarta.
“Di rumah AWP, kami menemukan 15 paket sabu seberat 5,56 gram, timbangan digital, plastik klip, hingga alat hisap. AWP mengaku membeli sabu dari MA seharga Rp4 juta untuk dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan kembali,” tambah Yos.
Pola Peredaran Berjenjang
Polda Jateng menyimpulkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika dengan sistem sel terputus dan pola berjenjang. MA berperan sebagai perantara dari pemasok besar kepada pengedar tingkat lapangan seperti MF dan AWP.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini. Saat ini, tim masih memburu pemasok utama yang memasok barang kepada MA.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif. Informasi sekecil apa pun sangat berharga untuk memutus mata rantai narkoba di Jawa Tengah,” tegasnya. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

