cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Ringkus Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal di Pekalongan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Polda Jateng Ringkus Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal di Pekalongan
Jateng

Polda Jateng Ringkus Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal di Pekalongan

Heri Cahyono
Last updated: 18 April 2026 10:21
Heri Cahyono
Published: 18 April 2026
Share
Polda Jateng Ringkus Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal di Pekalongan
Ribuan pil terlarang berhasil disita oleh Polda Jawa Tengah dari tangan AF warga Aceh Utara di Pekalonga, Kamis (16/4/2026). (Foto: Humas Polda Jawa Tengah).
SHARE

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal berskala besar di wilayah Kota Pekalongan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (27), warga asal Aceh Utara, yang kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Y.S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap tersangka di sebuah ruko tambal ban di Kecamatan Pekalongan Barat pada Kamis malam, 16 April 2026.

​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan tas ransel berisi ribuan butir obat yang terdiri dari 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan Tramadol. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi ilegalnya.

​Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke tempat tinggal tersangka di Kelurahan Kauman, Pekalongan Barat. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar, meliputi 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, serta tambahan ratusan butir obat jenis lain beserta plastik klip pengemas. Secara total, ribuan butir obat tanpa izin edar tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AF mengaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aksi ini selama sembilan bulan terakhir dengan motif ekonomi, yakni mendapatkan upah bulanan sebesar Rp3 juta ditambah uang makan harian.

​Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengejar jaringan di atas tersangka AF guna memutus mata rantai peredaran obat keras yang mengancam generasi muda. Atas perbuatannya, AF kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Ini Jadwal Lengkap Babak 8 Besar Liga 4 Jateng 
Polres Tegal Minta Warga Waspada Potensi Curanmor saat Tarawih
Gubernur Targetkan Infrastruktur Jalan di Jateng Clear Jelang Arus Mudik Lebaran 2026
Longsor Terjadi pada Dua Tempat di Kebumen
Info Pemadaman Listrik oleh ULP Wonosobo pada 19-22 Mei 2026
Polda Jateng Sterilisasi Gereja, Amankan Rangkaian Ibadah Paskah  
TAGGED:polda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan