cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polres Purbalingga Bekuk Pengedar 130 Gram Sabu, Ternyata Warga Purwokerto
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Polres Purbalingga Bekuk Pengedar 130 Gram Sabu, Ternyata Warga Purwokerto
Banyumas Raya

Polres Purbalingga Bekuk Pengedar 130 Gram Sabu, Ternyata Warga Purwokerto

N Harstanto
Last updated: 4 Mei 2026 11:45
N Harstanto
Published: 4 Mei 2026
Share
Polres Purbalingga Bekuk Pengedar 130 Gram sabu. (Foto : Humas Polres Purbalingga)
SHARE

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pengedar sabu asal Purwokerto diringkus karena kedapatan mengedarkan 130 gram sabu.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers mengatakan waktu ungkap kasus pada hari Selasa (21/4/2026) di jalan raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga sekira jam 00.15 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial LFP (31), laki-laki, alamat sesuai KTP Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (4/5/2026).

Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang, dengan cara menanam atau menaruh barang di suatu lokasi, kemudian mengirim foto dan maps titik lokasi barang diletakkan.

“Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp. 25 ribu per titik lokasi untuk paket kecil dan Rp. 2,5 juta per titik untuk paket besar,” jelas Wakapolres.

 

Barang bukti yang diamankan yaitu 8 paket yang berisi plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 123,25 gram, 19 paket dengan berat 6,94 gram, satu paket berisi 0,49 gram, dan satu paket berisi 0,24 gram.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 130,92 gram,” katanya.

 

Barang bukti lainnya yaitu 1 buah korek api gas warna merah, 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit Hp merk Oppo, 1 buah kresek hitam, 2 buah bungkus bekas sabun, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 set alat hisap sabu, 1 buah tas slempang merk Anom warna hitam dan satu sepeda motor.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine tersangka yang positif,” ungkapnya.

Baca Juga  Sengketa Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto: Penawaran Tertinggi Rp3,3 Miliar Kandas Akibat Administrasi

 

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp500 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” tegasnya.

Breaking News! Persibangga Ganti Nahkoda di Tengah Jalan, Targetkan Wajib Menang demi Tiket 32 Besar
Daftar 3 Curug di Baturraden yang Aman dari Dampak Banjir Lereng Gunung Slamet, Tiket Cuma Rp5 Ribu!
Kejari Banjarnegara Musnahkan 273 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp260 Juta
Bayan Village Baturraden, Staycation Unik Bernuansa Negeri Dongeng
4 Kebijakan Baru Trans Banyumas, Gratis Transit 90 Menit Ditiadakan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan