Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan,S.H.,S.Sos.,M.M. didampingi Wakil Ketua II Aris Widiarso, S.H., serta Wakil Ketua III Hj Tenny Juliawaty, S.E., M.Si. Rapat turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, para camat, serta tamu undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebelumnya, pada Rapat Paripurna tanggal 13 Maret 2026, Bupati Purbalingga telah menyampaikan LKPJ Tahun 2025 untuk selanjutnya dibahas dan diberikan rekomendasi oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, LKPJ Bupati Tahun 2025 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan pada tanggal 13 Maret 2026 untuk kemudian dilakukan pembahasan secara mendalam oleh DPRD,” ujar Ketua DPRD.
Lebih lanjut disampaikan bahwa LKPJ tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus XVI DPRD Kabupaten Purbalingga. Hasil pembahasan kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 April 2026, dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170-10 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, DPRD menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama Tahun 2025 secara umum telah berjalan dengan baik, yang tercermin dari capaian kinerja yang berhasil diraih.
Namun demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah guna memastikan pembangunan daerah semakin terarah, tepat sasaran, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan aset melalui penataan retribusi pada sektor riil serta pemanfaatan aset yang belum produktif;
2. Transformasi sektor pariwisata dari konsep mass tourism menuju wisata berkualitas berbasis event dan pengembangan tourism hub guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akselerasi program beasiswa bagi Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS), peningkatan Rata-rata Lama Sekolah (RLS), serta pemulihan status kepesertaan BPJS non-cut off melalui penguatan Universal Health Coverage (UHC);
4. Penguatan ekonomi dan infrastruktur dengan fokus pada digitalisasi koperasi, hilirisasi sektor pertanian, pengembangan model UPLAND, peningkatan investasi berbasis penyerapan tenaga kerja lokal, serta penataan sistem sanitasi yang aman guna mendukung tertib usaha; dan
5. Perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), percepatan penyusunan regulasi turunan Peraturan Daerah melalui Peraturan Bupati, peningkatan keamanan siber, serta penetapan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai indikator kinerja utama para camat se-Kabupaten Purbalingga.
Dengan disampaikannya rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Purbalingga berharap Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti secara optimal sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

