Nasib pilu yang menimpa dua mantan karyawan sebuah toko jus buah di Banjarnegara memantik perhatian serius pemerintah daerah. Diduga menjadi korban kesewenang-wenangan bosnya, kasus ini kini masuk dalam pantauan ketat Pemkab Banjarnegara dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
Dua pekerja berinisial En dan Nov mengadu setelah merasa hak-haknya diinjak. Tak tanggung-tanggung, mereka diduga dimintai uang sebesar Rp15 juta oleh sang pemilik toko tanpa alasan yang jelas.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Tim diterjunkan untuk mengusut tuntas status hubungan kerja dan dugaan pelanggaran norma yang ada.
“Kami akan dalami hubungan kerjanya seperti apa. Hak pekerja harus terlindungi. Selasa depan kami panggil untuk mediasi,” tegas Widiarko kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, jika pemilik toko terbukti “nakal” dan melanggar aturan, sanksi pembinaan sudah menanti. “Kalau ada norma yang dilanggar, kami pastikan ada langkah pembinaan,” cetusnya.
LBH Pasang Badan
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Benteng Cakrawala, Saripudin, mengaku tengah pasang badan untuk membela dua mantan buruh tersebut. Selain masalah uang belasan juta yang diminta paksa, kondisi kerja di toko jus tersebut juga dianggap tidak manusiawi.
“Aturan kerjanya tidak layak, bahkan bisa merusak kesehatan pekerja. Ini yang sedang kami kumpulkan bukti-buktinya,” ujar Saripudin.
Pihak LBH juga mencium adanya aroma pidana dalam kasus ini. Tak main-main, mereka berencana menyeret sang bos ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik.
“Dugaan pidananya sedang kami kaji, mulai dari perbuatan tidak menyenangkan sampai dugaan pemerasan. Kami juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.

