Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi resmi terkait kesimpangsiuran informasi mengenai penggunaan KTP elektronik (e-KTP). Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi yang sah untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk proses check-in di hotel.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan fisik e-KTP untuk verifikasi identitas. Penjelasan ini merespons berkembangnya pemahaman keliru di tengah masyarakat yang menganggap e-KTP tidak lagi boleh diserahkan atau difotokopi sama sekali dalam pelayanan publik maupun privat.
Dalam keterangan persnya pada Senin (11/5/2026), Teguh menegaskan bahwa e-KTP tetap merupakan identitas kependudukan resmi yang dapat digunakan dalam berbagai pelayanan publik maupun administrasi lain yang membutuhkan verifikasi identitas penduduk. Hal ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa identitas fisik tidak lagi diperlukan.
Meskipun penggunaan fisik e-KTP masih diperbolehkan, pemerintah terus berupaya memperkuat sistem perlindungan data pribadi melalui inovasi digital. Saat ini, verifikasi data telah berkembang melalui berbagai metode mutakhir seperti pemindaian kartu, layanan web, pengenalan wajah atau face recognition, hingga pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ditjen Dukcapil mencatat telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum, untuk memudahkan validasi data secara elektronik. Kendati digitalisasi terus didorong, masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait praktik memfotokopi e-KTP yang sempat memicu perdebatan, Dukcapil menegaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya masih diperbolehkan. Namun, penggunaan salinan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang ada.
Pihak lembaga pengguna diingatkan untuk selalu memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Di akhir keterangannya, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas ketidakjelasan informasi sebelumnya yang sempat memicu beragam penafsiran. Pihak kementerian berkomitmen untuk terus menjaga layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan tanpa dipungut biaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

