cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Kini Makin Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Kini Makin Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Cilacap

Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Kini Makin Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Tri Aji
Last updated: 2 Mei 2026 20:02
Tri Aji
Published: 2 Mei 2026
Share
Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Kini Makin Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa TKP pemilik lama. (Tri Aji).
SHARE

Kabar baik bagi warga Kabupaten Cilacap yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor. Saat ini, pembayaran pajak tahunan sekaligus pengesahan STNK di Samsat bisa dilakukan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik sebelumnya yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Contents
  • Tetap Ada Syarat, Wajib Tanda Tangan Surat Pernyataan
  • Ada Diskon 5 Persen, Tapi Berlaku Terbatas

Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala administrasi karena tidak memiliki identitas pemilik lama. Dengan aturan baru tersebut, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan tidak lagi berbelit.

Masyarakat kini dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih cepat tanpa harus mencari atau meminjam dokumen yang sering kali sulit diperoleh. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan.

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. Aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kami mengajak masyarakat Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini. Sekarang pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama, baik di Samsat Cilacap maupun seluruh wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

 

Tetap Ada Syarat, Wajib Tanda Tangan Surat Pernyataan

Meski memberikan kemudahan, layanan ini tetap disertai sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Program ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah penandatanganan surat pernyataan kepemilikan kendaraan oleh pemilik baru, sekaligus pengajuan permohonan blokir kendaraan atas nama pemilik lama. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB II) pada tahun berikutnya.

Baca Juga  Mencicipi Nasi Sop Sapi Ibu Rubiyati, Kuliner Hidden Gem di Pasar Gede Cilacap yang Melegenda Sejak 1960-an

Wajib pajak juga diminta melampirkan identitas diri seperti KTP, KITAS, atau KITAP, serta membawa STNK asli saat melakukan pembayaran.

Fatmawati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

 

Ada Diskon 5 Persen, Tapi Berlaku Terbatas

Selain kemudahan tanpa KTP pemilik lama, Samsat Cilacap juga menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen. Program ini berlaku cukup panjang, mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan tanpa KTP lama ini hanya berlaku untuk pembayaran secara langsung atau tatap muka di kantor Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Paten Kroya, Samsat Keliling, Samsat Siaga, hingga Samsat Pembantu Majenang.

“Untuk pembayaran melalui aplikasi seperti New Sakpole, Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate, kebijakan ini belum berlaku,” jelasnya.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

“Sekarang bayar pajak semakin mudah dan cepat. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

 

Isu Pengisian Sekda Definitif Cilacap Menghangat, LSM Seroja Soroti Transparansi
Mencicipi Nasi Sop Sapi Ibu Rubiyati, Kuliner Hidden Gem di Pasar Gede Cilacap yang Melegenda Sejak 1960-an
Pesona Desa Wisata Salebu: Edukasi Memahat Wayang dan Sapu Ijuk
Tanam Sabu di Sawah, 3 Pengedar Asal Banyumas Dibekuk Polresta Cilacap
Perkuat Soliditas Internal, Kalapas Cilacap Lantik 7 Pejabat Manajerial
TAGGED:pajak kendaraansakpolesamsat cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan