Penganiayaan yang berujung meninggalnya istri dan mertua terjadi pada Selasa (12/5/2026). Motif pelaku melakukan penganiayaan itu pun terungkap setelah kepolisian melakukan pendalaman. Penganiayaan oleh pelaku yakni SP (28) pada istrinya yakni EP (33) dan mertuanya yakni PA (52) terjadi di rumah di Dukuh Siwajik RT 1 RW 3 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.
“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
SP (28) sang suami yang cemburu memukul istrinya yakni EP (33) dengan besi ulir berkali-kali di area kamar mandi rumah. Sang mertua yakni PA (52) mendatangi area dekat kamar mandi tapi justru menjadi sasaran pemukulan berikutnya.
Istri dan mertua dilarikan ke rumah sakit. SP yang melakukan pemukulan, ikut mengantarkan istri dan mertuanya ke rumah sakit. Di rumah sakit itulah SP diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku Penganiayaan Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua korban meninggal, masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.
Sementara, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

