cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Penganiayaan Berujung Kematian Istri dan Mertua di Buayan Kebumen: Motif Pelaku Terungkap
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Penganiayaan Berujung Kematian Istri dan Mertua di Buayan Kebumen: Motif Pelaku Terungkap
Jateng

Penganiayaan Berujung Kematian Istri dan Mertua di Buayan Kebumen: Motif Pelaku Terungkap

M Yatin
Last updated: 14 Mei 2026 08:51
M Yatin
Published: 13 Mei 2026
Share
penganiayaan
Tempat kejadian kasus penganiayaan di Buayan Kebumen digaris polisi. (dok Polres Kebumen)
SHARE

Penganiayaan yang berujung meninggalnya istri dan mertua terjadi pada Selasa (12/5/2026). Motif pelaku melakukan penganiayaan itu pun terungkap setelah kepolisian melakukan pendalaman. Penganiayaan oleh pelaku yakni SP (28) pada istrinya yakni EP (33) dan mertuanya yakni PA (52) terjadi di rumah di Dukuh Siwajik RT 1 RW 3 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

SP (28) sang suami yang cemburu memukul istrinya yakni EP (33) dengan besi ulir berkali-kali di area kamar mandi rumah. Sang mertua yakni PA (52) mendatangi area dekat kamar mandi tapi  justru menjadi sasaran pemukulan berikutnya.

Istri dan mertua dilarikan ke rumah sakit. SP yang melakukan pemukulan, ikut mengantarkan istri dan mertuanya ke rumah sakit. Di rumah sakit itulah SP diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku Penganiayaan Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua korban meninggal,  masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.

Sementara, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

Baca Juga  Polres Kebumen Ungkap Jumlah Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji Bertambah
Sumanto Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangpandan
Jasad Pemancing Akhirnya Ditemukan di Sungai Kreteg Kebumen
Ini Pelaksanaan Ganjil Genap di Ruas Tol Semarang-Batang
Sumanto Singgung Mitos Genderuwo
Anak Tenggelam di Muara Sungai Luk Ulo Petanahan Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Pencarian di Hari Ketiga
TAGGED:penganiayaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan