Polres Kebumen mengungkapkan fakta baru terkait korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen. Jika sebelumnya diungkapkan ada enam korban, fakta terbaru menyebutkan bahwa korban ada 13 anak.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, tersangka dalam perkara ini telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. “Korban saat ini tercatat 13 orang dan proses penyidikan terus berlanjut,” ujarnya seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.
Seperti diketahui, kasus pencabulan ini dilakuka oleh seorang guru ngaji pria berinisial M. M ini masih berusia 29 tahun. Kasus terakhir pencabulan dilakukan M pada 20 Maret 2026. Guru ngaji tersebut diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar guna mendekati para korban. Modus guru ngaji tersebut antara lain meminta korban datang lebih awal. Dengan begitu, sang guru memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas. Para korbannya adalah remaja perempuan yang sebagian besar berstatus pelajar.
Polres Kebumen dan Beberapa Pihak Lakukan Trauma Healing
Selain fokus pada aspek penegakan hukum, Polres juga melakukan langkah pendampingan terhadap para korban. Pendampingan dilakukan Polres bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi. Acara trauma healing dilaksanakan di desa tempat para korban mengalami pelecehan oleh guru ngajinya, Selasa (31/3/2026).
Trauma healing ini adalah bentuk pemulihan psikologis bagi para korban. Kegiatan diisi tim psikologi Polres Kebumen bersama psikolog dan perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kebumen melalui pendekatan konseling serta dukungan sosial.
Pendampingan ini bertujuan membantu korban memulihkan kondisi mental, membangun kembali kepercayaan diri. Selain itu mendorong mereka agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal. Program ini direncanakan berlangsung secara berkelanjutan hingga para korban dinilai siap kembali ke lingkungan sosialnya.






