Aksi penganiayaan brutal yang dipicu rasa cemburu menggemparkan warga Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara. Seorang pria berinisial S alias B (24) diringkus polisi setelah diduga menganiaya seorang pelajar, BN (20), hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius dan muntah darah.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kapolsek Kalibening, Iptu Saripin, mengonfirmasi bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah bangunan setengah jadi di area kebun kopi, tepat di belakang SMP Negeri 1 Kalibening.
”Korban diketahui berinisial BN (20), warga Desa Sikumpul, Kecamatan Kalibening. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa,” ujar Iptu Saripin dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat pelaku S mencari keberadaan korban dengan meminta bantuan seorang saksi untuk menunjukkan rumahnya. Setelah bertemu, pelaku berdalih mengajak korban pergi untuk menemui seseorang. Namun, korban justru dibawa ke area sepi di belakang sekolah.
Di lokasi tersebut, pelaku awalnya meminta korban untuk meminta maaf kepada mertua pelaku. Situasi kemudian memanas dan pelaku langsung melakukan kekerasan fisik secara membabi buta.
“Pelaku memukul korban di bagian ulu hati dan menghantam tubuh korban menggunakan lutut,” ungkap Iptu Saripin.
Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, korban yang ketakutan mencoba melarikan diri. Namun, pelaku tetap mengejar dan kembali melakukan penganiayaan di area kebun kopi serta tepian sungai. Korban dipukul berulang kali hingga jatuh tersungkur, diinjak, bahkan dihantam menggunakan galon air.
Akibat tindakan tersebut, BN mengalami luka lebam parah di wajah, robek pada bibir, hingga mengalami muntah darah. Korban sempat dilarikan ke PKU Muhammadiyah Kalibening sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan medis lebih lanjut.
Motif dan Penangkapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut didasari rasa cemburu. Pelaku menuding korban menjalin komunikasi melalui pesan singkat (chat) dengan istrinya.
Setelah sempat buron, unit Reskrim Polsek Kalibening akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. “Pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman orang tuanya di Desa Joho, Kecamatan Bawang, tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua galon air ukuran lima liter dan satu jaket berwarna putih yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal.

