Seorang pria berinisial AW dihukum penjara 8 bulan. Dia berada di persidangan karena kepergok menawarkan judi togel.
Mejalis hakim yang diketuai Dian Anggarini memvonis AW bersalah. Majelis hakim memvonis AW 8 bulan penjara pada Selasa (2/6/2026). Dikutip dari data di website Pengadilan Negeri Purwokerto, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.
AW merupakan tukang tambal ban di wilayah Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. Namun, dia nekat mulai main judi togel. Dia menjadi perantara dan menawarkan pihak lain untuk main judi togel.
Judi Togel yang Menyeret Tukang Tambal Ban
Mulanya, AW mencari tahu terkait perjudian toto gelap (togel) Hongkong pada Oktober 2025. Kemudian, dia membuka situs judi EXO TOTO. AW lalu memasang judi togel berbekal alur dan instruksi di situs itu.
Pada Januari 2026, AW mulai menawarkan pihak lain untuk main judi togel. AW menawarkan ke orang-orang di sekitar tempat dia melakukan aktivitas tambal ban di wilayah Kelurahan Kranji.
AW berlaku sebagai perantara bagi orang lain yang akan memasang judi togel Hongkong. Pemasangan angka pada pukul 16.30 sampai 21.00 WIB. Pada pukul 23.00 WIB nomor togel keluar. Jika nomor yang keluar sama dengan yang dipasang maka di pemasang mendapatkan uang.
AW adalah pihak yang diuntungkan. Sebab, ketika dia memasangkan nomor pelanggannya, dia mendapatkan diskon. Jika pelanggannya menang, maka keuntungan AW akan berlipat. Jika pelangganya memasang dua angka pasangan dan menang maka AW dapat Rp10 ribu. Jika pelanggannya memasang tiga angka pasangan dan menang, AW mendapatkan Rp50 ribu. Jika pelanggannya memasang 4 angka pasangan dan menang maka AW dapat Rp500 ribu.
Pada 20 Februari 2026, polisi melakukan penyelidikan pada pukul 20.30 WIB. Di saat itu AW sedang melayani pelanggan togelnya di tempat tambal ban. AW akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian dan diproses ke persidangan.

