Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto resmi angkat bicara dan mengambil tindakan terkait kasus dugaan investasi bodong yang menyeret oknum mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kasus ini mencuat setelah puluhan nasabah yang mayoritas merupakan pensiunan menjadi korban dengan total kerugian yang masif.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat guna mendalami perkara tersebut.
”Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai (non-aktif) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Dinavia melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Dinavia menegaskan, OJK berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. Langkah hukum lanjutan akan diambil segera setelah hasil pemeriksaan resmi keluar.
”OJK akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Transaksi di Dalam Kantor Bank, Manajemen Diminta Tanggung Jawab
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Kuasa Hukum para korban, Djoko Susanto SH. Ia mendesak lembaga negara, termasuk Kapolri, DPR RI, dan OJK, untuk segera memberikan tindakan nyata mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat di wilayah Banyumas Raya.
Menurut Djoko, manajemen Bank Mandiri Taspen tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan dalih tindakan tersebut merupakan kelalaian individu. Berdasarkan bukti yang dihimpun, transaksi penyerahan uang oleh nasabah dilakukan langsung di dalam area kantor bank saat oknum tersebut masih berstatus karyawan aktif.
”Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Namun fakta yang disampaikan para korban, penyerahan dana dilakukan di kantor dan berhubungan dengan pihak yang saat itu masih berstatus karyawan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” tegas Djoko.
Total Korban dan Kerugian Fantastis
Berdasarkan data terkini hingga Selasa (2/6), jumlah korban yang teridentifikasi telah mencapai 42 nasabah dengan estimasi total kerugian menyentuh Rp8 miliar. Nilai kerugian tiap nasabah bergerak variatif, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.
Melihat pola pergerakan dan skala kerugian yang fantastis, Djoko meyakini adanya indikasi praktik yang terstruktur dan tidak berdiri sendiri dalam menjerat para nasabah pensiunan tersebut. Saat ini, para korban telah resmi memberikan kuasa hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

