cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Skandal Dugaan Penipuan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Meluas, Korban Diduga Capai 30 Pensiunan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Skandal Dugaan Penipuan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Meluas, Korban Diduga Capai 30 Pensiunan
Banyumas Raya

Skandal Dugaan Penipuan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Meluas, Korban Diduga Capai 30 Pensiunan

Wahyu Sumantri
Last updated: 1 Juni 2026 19:25
Wahyu Sumantri
Published: 1 Juni 2026
Share
Skandal Dugaan Penipuan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Meluas, Korban Diduga Capai 30 Pensiunan
Belasan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang menjadi korban dugaan penipuan oleh karyawan bank tersebut, sedang meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (01/06/2026).(Foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Kasus dugaan penipuan yang melanda Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terus bergulir dan meluas. Berdasarkan perkembangan terbaru, jumlah korban kini melonjak hingga sedikitnya 30 orang pensiunan. Total kerugian kolektif dari para lansia tersebut diestimasikan menembus angka Rp2,5 miliar.

Contents
  • ​Desak Kapolri Hingga OJK Turun Tangan
  • ​Tanggapan Manajemen Bank

​Melihat pola pergerakan yang masif, kasus ini dinilai mengindikasikan adanya praktik kejahatan korporasi yang terstruktur, dan bukan sekadar kelalaian individu semata.

​Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH, memberikan kritik keras terhadap skema pembiayaan yang diterapkan kepada kliennya. Menurutnya, beban cicilan yang harus ditanggung para pensiunan tersebut sangat tidak wajar dan menyerupai praktik rentenir terselubung.

​”Ada nasabah yang meminjam sekitar Rp200 juta, namun harus menghadapi potongan bulanan sebesar Rp1,7 juta dengan tenor hingga 20 tahun. Jika ditotal, uang yang dikembalikan jauh melebihi nilai pinjaman awal,” ujar Djoko saat memberikan keterangan, Senin (1/6).

​Ironisnya, mayoritas korban merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mendedikasikan hidupnya untuk negara. Di masa tua, mereka justru harus tercekik oleh sistem kredit yang dinilai manipulatif dan tidak berpihak pada nasabah. Berdasarkan data dari 30 korban yang melapor, kerugian individu bervariasi mulai dari Rp120 juta hingga Rp350 juta.

 

​Desak Kapolri Hingga OJK Turun Tangan

​Mengingat dampak sosial yang meluas di wilayah Banyumas Raya, Djoko menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata sebagai persoalan kasuistik. Ia mendesak lembaga tinggi negara untuk segera turun tangan memberikan perlindungan nyata.

​”Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan OJK. Hingga saat ini, para korban belum merasakan adanya tindakan konkret. Negara harus hadir melindungi para pensiunan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Wonosobo Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Pekerjaan Online 

​Lebih lanjut, Djoko menolak keras upaya melokalisir kasus ini sebagai ulah personal mantan karyawan. Pasalnya, seluruh transaksi resmi dan penyerahan dana dilakukan langsung di dalam area kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, tepat saat oknum pelaku masih aktif berstatus sebagai pegawai resmi.

​Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa pihak manajemen bank wajib bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral, bukan melemparkan kesalahan mutlak kepada individu terkait.

​Akibat skema jangka panjang dengan tenor 17 hingga 20 tahun ini, banyak pensiunan yang kini terancam kehilangan penghasilan utama mereka. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena uang pensiun bulanan habis terpotong.

 

​Tanggapan Manajemen Bank

​Menanggapi gelombang laporan tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menyatakan bahwa pihak manajemen berkomitmen untuk tidak lepas tangan. Pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan bagi para korban.

​Meski demikian, Puguh memberikan klarifikasi bahwa program yang ditawarkan oleh terduga pelaku—mantan karyawan berinisial D—merupakan program ilegal yang berada di luar sistem resmi bank.

​”Program yang ditawarkan oleh inisial D tersebut bukan merupakan produk resmi dari Bank Mandiri Taspen,” jelas Puguh.

​Di sisi lain, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini, menghimpun data korban baru yang kemungkinan masih tercecer, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh demi keadilan para pensiunan.

 

PT Andhika Bangunan Perkasa Turunkan Alat Berat Bantu Penanganan Banjir Purbalingga
Patroli Skala Besar Malam Takbir, Polres Purbalingga Sisir Sejumlah Wilayah hingga Pelosok Desa
Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Banjarnegara Dipangkas Jadi 32,5 Jam Seminggu
Komisi III DPRD Purbalingga Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Puskesmas Karanganyar
Usai Raih Tiket 8 Besar Liga 4, Pelatih Persibangga Siapkan Rotasi
TAGGED:mandiri taspen purwokertopenipuan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan