cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Banjarnegara Dipangkas Jadi 32,5 Jam Seminggu
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Banjarnegara Dipangkas Jadi 32,5 Jam Seminggu
Banyumas Raya

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Banjarnegara Dipangkas Jadi 32,5 Jam Seminggu

Heri Cahyono
Last updated: 18 Februari 2026 21:28
Heri Cahyono
Published: 18 Februari 2026
Share
Jam kerja asn banjarnegara selama ramadan
Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana saat memimpin apel ASN di lingkungan Setda Banjarnegara belum lama ini. (foto : Kominfo Banjarnegara)
SHARE

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Dalam aturan baru ini, jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit dalam sepekan.

Contents
  • ​Rincian Jadwal Masuk Kerja
  • ​Pengawasan Ketat dan Aturan Cuti

​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/XX/BUPATI/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, pada 13 Februari 2026. Penyesuaian ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif meski dalam suasana puasa.

​”Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan,” ujar dr Amalia Desiana, Rabu (18/2/2026).

​Bupati menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Meskipun jam kerja berkurang, pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal.

 

​Rincian Jadwal Masuk Kerja

​Berikut adalah rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Banjarnegara selama Ramadan 2026:

​1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:

  • ​Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (Istirahat: 12.00–12.15 WIB)
  • ​Jumat: 07.30–11.00 WIB

​2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:

  • ​Senin–Kamis: 07.30–14.00 WIB (Istirahat: 12.00–12.15 WIB)
  • ​Jumat: 07.30–11.00 WIB
  • ​Sabtu: 07.30–11.30 WIB

 

​Pengawasan Ketat dan Aturan Cuti

​Selain jam kerja, dr Amalia juga menginstruksikan para pimpinan perangkat daerah untuk memantau kedisiplinan staf dan menjaga suasana kerja tetap kondusif. Terkait cuti tahunan, Bupati meminta adanya pertimbangan yang sangat selektif bagi ASN yang ingin mengambil libur berdekatan dengan cuti bersama Idul Fitri.

​”Perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan teknis diwajibkan meneruskan ketentuan ini kepada unit kerja masing-masing. Sementara para camat diminta menyampaikan edaran tersebut kepada pemerintah desa di wilayahnya,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Banjarnegara Luncurkan Hotline Pengaduan Ketenagakerjaan

​Diharapkan dengan adanya pembagian waktu yang jelas, para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban melayani masyarakat.

 

 

Targetkan 100 Ribu Pelajar Bersinar, BNNK Purbalingga Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN 1 Bawang Banjarnegara
Mantan Kapolresta Banyumas, Naik Pangkat ke Bintang Satu
Atap Ambruk Disapu Puting Beliung, Siswa SDN 1 Sambirata Banyumas Terpaksa Belajar Daring
Posal Logending Lanal Cilacap Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Tenggelam di Muara Kaliratu
Polisi Datangi Rumah Lansia Penjual Peyek di Karanganyar, Kisah Hidupnya Bikin Haru
TAGGED:asnBanjarnegarajam kerjaRamadan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan