Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Dalam aturan baru ini, jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit dalam sepekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/XX/BUPATI/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, pada 13 Februari 2026. Penyesuaian ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif meski dalam suasana puasa.
”Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan,” ujar dr Amalia Desiana, Rabu (18/2/2026).
Bupati menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Meskipun jam kerja berkurang, pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal.
Rincian Jadwal Masuk Kerja
Berikut adalah rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Banjarnegara selama Ramadan 2026:
1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
- Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (Istirahat: 12.00–12.15 WIB)
- Jumat: 07.30–11.00 WIB
2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
- Senin–Kamis: 07.30–14.00 WIB (Istirahat: 12.00–12.15 WIB)
- Jumat: 07.30–11.00 WIB
- Sabtu: 07.30–11.30 WIB
Pengawasan Ketat dan Aturan Cuti
Selain jam kerja, dr Amalia juga menginstruksikan para pimpinan perangkat daerah untuk memantau kedisiplinan staf dan menjaga suasana kerja tetap kondusif. Terkait cuti tahunan, Bupati meminta adanya pertimbangan yang sangat selektif bagi ASN yang ingin mengambil libur berdekatan dengan cuti bersama Idul Fitri.
”Perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan teknis diwajibkan meneruskan ketentuan ini kepada unit kerja masing-masing. Sementara para camat diminta menyampaikan edaran tersebut kepada pemerintah desa di wilayahnya,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya pembagian waktu yang jelas, para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban melayani masyarakat.

