Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menyoroti fenomena layanan keuangan digital yang kini bagaikan dua mata pisau bagi masyarakat.
Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan akses perbankan, namun di sisi lain menyimpan risiko besar terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan edukasi keuangan yang menyesatkan.
Hal tersebut ditegaskannya saat menghadiri Training of Trainers (ToT) Penyuluh Agama Islam se-Jateng dan DIY di Aula OJK Purwokerto, Rabu (18/02/2026).
”Masyarakat kini dihadapkan pada risiko terjebak dalam pinjaman ilegal serta edukasi keuangan yang menyesatkan,” ujar Lintarti.
Peran Strategis Penyuluh Agama
Menurut Lintarti, edukasi tata kelola keuangan sangat krusial agar keluarga bisa mengatur skala prioritas dan menghindari gaya hidup konsumtif. Ia menilai penyuluh agama adalah sosok yang memiliki “posisi tawar” kuat karena dipercaya oleh masyarakat luas.
”Penyuluh agama memiliki peran sentral sebagai sosok yang dipercaya masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para penyuluh ini bisa membawa literasi keuangan hingga ke pelosok desa.
OJK Luncurkan “Gerak Syariah 2026”
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, resmi meluncurkan program Gerak Syariah 2026. Program ini bertujuan mengejar ketertinggalan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Berdasarkan data OJK:
- Indeks Literasi Keuangan Umum: 60%
- Pemahaman Keuangan Syariah: Baru 45%
- Inklusi Keuangan Umum: 80%
- Inklusi Keuangan Syariah: Masih di angka belasan persen.
”OJK tidak bisa bergerak sendirian. Kami membutuhkan bantuan Bapak dan Ibu semua sebagai tokoh yang bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah,” ungkap Haramain.
Kompetisi Kreatif dan Edukasi
Untuk menyemarakkan syiar keuangan syariah, OJK menggelar berbagai lomba kreatif, di antaranya:
- Lomba Kultum Keuangan Syariah.
- Lomba Reels Instagram.
- Lomba Seni Hadroh.
- Pemilihan Penyuluh Agama Terbaik.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dan DIY tidak hanya memahami teori produk syariah, tetapi juga lebih bijak mengambil keputusan keuangan serta waspada terhadap ancaman scam atau penipuan digital.

