Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang perangkat Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat tersebut didasari oleh rasa sakit hati, sekaligus menepis rumor yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa.
Korban diketahui bernama Sungkowo (57), yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Sangkanayu. Sementara pelaku adalah rekan usahanya sendiri berinisial SW (50), seorang wiraswasta yang tinggal di desa yang sama. Keduanya merupakan mitra kerja yang bersama-sama mengelola kebun sewaan di wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian di Kebun Sewaan
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi di kebun milik Chaerun Asror di Desa Sangkanayu pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan kerja sama antara korban dan pelaku memang kerap diwarnai ketegangan.
”Korban dan pelaku merupakan mitra yang menyewa kebun tersebut. Selama bekerja bersama di kebun, keduanya kerap terlibat cekcok,” ujar AKBP Anita saat menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026).
Puncak perselisihan terjadi pada Kamis pagi ketika keduanya bertemu di lokasi kejadian. Saat itu, korban sedang menyemprot rumput, sedangkan pelaku tengah mencari kayu, rumput, serta singkong. Korban kemudian menegur dan melarang pelaku mengambil kayu dan singkong di area tersebut.
Teguran itu rupanya menyulut emosi SW yang sudah lama memendam rasa sakit hati karena sering dimarahi korban. Pelaku yang gelap mata langsung mengambil sebatang kayu dan memukul pelipis korban sebanyak dua kali hingga terjatuh.
”Setelah korban tersungkur, pelaku kembali memukul korban menggunakan kayu berkali-kali. Pelaku kemudian mengambil sabit dan melukai kepala korban sebanyak dua kali,” urai Kapolres.
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Meski mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut, korban sempat ditemukan dalam kondisi masih bernyawa dan langsung dievakuasi ke rumah sakit. Namun, takdir berkata lain. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan tim medis.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami dua luka terbuka berukuran besar di bagian kepala. Selain itu, ditemukan pula hematoma (penumpukan darah) di bagian belakang leher yang mengindikasikan adanya patah tulang.
”Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka pada kepala akibat kekerasan yang dialaminya,” tegas AKBP Anita.
Polisi Tegaskan Pelaku Bukan ODGJ
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto secara tegas menepis isu liar yang beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa SW adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan proses penyidikan, pelaku terbukti sadar sepenuhnya saat melakukan aksi keji tersebut. Pelaku juga mampu memberikan keterangan secara kronologis kepada penyidik.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa. Yang bersangkutan dapat menjelaskan kejadian secara runtut dan mengetahui konsekuensi dari perbuatannya,” kata AKP Siswanto.
Akibat perbuatannya, SW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

