Sebanyak 91 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari dana APBN di Kabupaten Banjarnegara dinonaktifkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data nasional agar skema bantuan perlindungan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara, tren penonaktifan ini menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 43 ribu peserta dinonaktifkan, dan angka tersebut bertambah menjadi 48 ribu peserta pada tahun 2026. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Banjarnegara, Eni Purwandari, menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan secara terus-menerus untuk menyaring peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Pemerintah tetap memberikan ruang bagi warga terdampak untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan mereka. Syarat utamanya, warga yang bersangkutan harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5. Proses pengajuan reaktivasi ini memerlukan dokumen pendukung seperti rekam medis serta surat keputusan penonaktifan yang masih berlaku.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu pengurusan administrasi ini. Eni menekankan bahwa reaktivasi langsung hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan. Apabila telah melewati masa enam bulan, warga tidak bisa melakukan aktivasi instan melainkan harus melalui mekanisme pembaruan data kemiskinan melalui aplikasi SIKS-NG di tingkat desa untuk diusulkan kembali ke pemerintah pusat.
Aktivis sosial Banjarnegara, Musngadi, menambahkan bahwa perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem berbasis desil turut memengaruhi status kepesertaan warga. Dalam sistem terbaru ini, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10, di mana hanya kelompok desil 1 sampai 5 yang berhak mendapatkan bantuan sosial termasuk BPJS PBI. Sementara itu, warga yang telah bekerja di perusahaan akan dialihkan ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU).
Tantangan teknis di lapangan juga menjadi perhatian, terutama terkait adaptasi operator desa terhadap aplikasi pendataan seperti SIKS-NG dan DTSen. Untuk menjamin transparansi, pengusulan kembali peserta BPJS PBI tetap harus melewati mekanisme musyawarah desa (musdes) dan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemerintah desa. Masyarakat pun diimbau untuk lebih proaktif mengecek status kepesertaan mereka agar akses layanan kesehatan tidak terputus saat dibutuhkan.

