Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi memperketat regulasi pengelolaan sampah domestik menyusul rendahnya angka penanganan limbah di wilayah tersebut. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026, pemerintah daerah kini mewajibkan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Kebijakan mengenai Gerakan Wajib Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan ini mengikat seluruh instansi pemerintah, institusi pendidikan, pondok pesantren, pelaku usaha, hingga sektor rumah tangga.
Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana menegaskan bahwa pola penanganan sampah konvensional harus segera diubah. Menurutnya, pembersihan lingkungan tidak bisa lagi hanya bertumpu pada kinerja pemerintah daerah, melainkan harus diintervensi sejak dari hulu atau sumber penghasil sampah. Pemerintah berharap aturan ini menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan Banjarnegara yang lebih bersih, sehat, asri, dan berkelanjutan.
Target Ambisius 2030
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup atau DPKPLH Banjarnegara Herrina Indri Hastuti mengungkapkan bahwa kebijakan makro ini diterbitkan demi mengejar target nasional pengelolaan sampah seratus persen pada tahun 2030. Langkah akselerasi ini dinilai mendesak mengingat performa pengelolaan sampah eksisting di Kabupaten Banjarnegara saat ini baru menyentuh angka 26 persen.
Herrina menyebut daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sudah berada di titik kritis akibat dominasi sampah basah. Sekitar 70 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Jika masyarakat mampu mengolahnya sendiri melalui biopori, kompos, atau lubang jugangan, maka beban TPA akan berkurang secara signifikan.
Larangan Tegas Pemerintah Daerah
Guna memastikan implementasi surat edaran tersebut berjalan efektif, Pemkab Banjarnegara merilis sejumlah poin larangan krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga. Masyarakat dilarang keras menggunakan produk plastik sekali pakai secara berlebihan serta dilarang membuang sampah tanpa proses pemilahan terlebih dahulu.
Selain itu, warga juga dilarang membuang sampah organik langsung ke TPS atau TPA. Bagi para pelaku usaha, pemerintah melarang penyediaan kantong plastik sekali pakai secara bebas. Kebijakan ini juga melarang tindakan pembakaran sampah secara terbuka di area publik maupun pemukiman, serta melarang pembiaran yang memicu munculnya tempat pembuangan sampah liar.
Instruksi yang Wajib Dilaksanakan
Selain larangan, Bupati Banjarnegara juga menerbitkan instruksi yang wajib dilaksanakan secara kolektif. Warga diminta melakukan reduksi atau pengurangan sampah sejak dari hulu dan menyediakan wadah tempat sampah yang sudah terpisah sesuai jenisnya. Selanjutnya, masyarakat diinstruksikan memproses dan mengolah sampah organik secara mandiri di lingkungan masing-masing serta menggalakkan aksi kerja bakti kebersihan lingkungan secara rutin.
Bagi penyelenggara acara, kini diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah pada setiap kegiatan. Setiap instansi dan komunitas juga diminta membentuk penanggung jawab khusus atau satuan tugas sampah, serta menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sampah berkala setiap bulan.
Pemkab Banjarnegara menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan sampah di tingkat instansi hingga komunitas harus didokumentasikan secara administratif. Laporan tersebut nantinya wajib diserahkan secara berkala kepada Bupati Banjarnegara melalui pihak DPKPLH selaku sektor pengampu.

