cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Banjarnegara Darurat Sampah, Bupati Terbitkan Aturan Wajib Pilah dan Larang Bakar Sampah
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Banjarnegara Darurat Sampah, Bupati Terbitkan Aturan Wajib Pilah dan Larang Bakar Sampah
Banyumas Raya

Banjarnegara Darurat Sampah, Bupati Terbitkan Aturan Wajib Pilah dan Larang Bakar Sampah

Heri Cahyono
Last updated: 12 Juni 2026 16:25
Heri Cahyono
Published: 12 Juni 2026
Share
Banjarnegara Darurat Sampah, Bupati Terbitkan Aturan Wajib Pilah dan Larang Bakar Sampah
Gambar sosialisasi pengelolaan sampah dari DPKPLH Kabupaten Banjarnegara.
SHARE

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi memperketat regulasi pengelolaan sampah domestik menyusul rendahnya angka penanganan limbah di wilayah tersebut. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026, pemerintah daerah kini mewajibkan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Kebijakan mengenai Gerakan Wajib Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan ini mengikat seluruh instansi pemerintah, institusi pendidikan, pondok pesantren, pelaku usaha, hingga sektor rumah tangga.

​Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana menegaskan bahwa pola penanganan sampah konvensional harus segera diubah. Menurutnya, pembersihan lingkungan tidak bisa lagi hanya bertumpu pada kinerja pemerintah daerah, melainkan harus diintervensi sejak dari hulu atau sumber penghasil sampah. Pemerintah berharap aturan ini menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan Banjarnegara yang lebih bersih, sehat, asri, dan berkelanjutan.

 

​Target Ambisius 2030

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup atau DPKPLH Banjarnegara Herrina Indri Hastuti mengungkapkan bahwa kebijakan makro ini diterbitkan demi mengejar target nasional pengelolaan sampah seratus persen pada tahun 2030. Langkah akselerasi ini dinilai mendesak mengingat performa pengelolaan sampah eksisting di Kabupaten Banjarnegara saat ini baru menyentuh angka 26 persen.

​Herrina menyebut daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sudah berada di titik kritis akibat dominasi sampah basah. Sekitar 70 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Jika masyarakat mampu mengolahnya sendiri melalui biopori, kompos, atau lubang jugangan, maka beban TPA akan berkurang secara signifikan.

​Larangan Tegas Pemerintah Daerah
​Guna memastikan implementasi surat edaran tersebut berjalan efektif, Pemkab Banjarnegara merilis sejumlah poin larangan krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga. Masyarakat dilarang keras menggunakan produk plastik sekali pakai secara berlebihan serta dilarang membuang sampah tanpa proses pemilahan terlebih dahulu.

Baca Juga  Balita di Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia Tercebur Saluran Irigasi

​Selain itu, warga juga dilarang membuang sampah organik langsung ke TPS atau TPA. Bagi para pelaku usaha, pemerintah melarang penyediaan kantong plastik sekali pakai secara bebas. Kebijakan ini juga melarang tindakan pembakaran sampah secara terbuka di area publik maupun pemukiman, serta melarang pembiaran yang memicu munculnya tempat pembuangan sampah liar.

​Instruksi yang Wajib Dilaksanakan
​Selain larangan, Bupati Banjarnegara juga menerbitkan instruksi yang wajib dilaksanakan secara kolektif. Warga diminta melakukan reduksi atau pengurangan sampah sejak dari hulu dan menyediakan wadah tempat sampah yang sudah terpisah sesuai jenisnya. Selanjutnya, masyarakat diinstruksikan memproses dan mengolah sampah organik secara mandiri di lingkungan masing-masing serta menggalakkan aksi kerja bakti kebersihan lingkungan secara rutin.

​Bagi penyelenggara acara, kini diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah pada setiap kegiatan. Setiap instansi dan komunitas juga diminta membentuk penanggung jawab khusus atau satuan tugas sampah, serta menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sampah berkala setiap bulan.

​Pemkab Banjarnegara menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan sampah di tingkat instansi hingga komunitas harus didokumentasikan secara administratif. Laporan tersebut nantinya wajib diserahkan secara berkala kepada Bupati Banjarnegara melalui pihak DPKPLH selaku sektor pengampu.

​

Eksotisme Curug Ramun: Air Terjun “Rintik Hujan” di Baturraden
Light Art Festival Pukau Pengunjung Pasar Ramadan UMP 2026, Sajikan Ragam Pola Video Mapping
Obati Rindu, Ratusan ARMY Banyumas Raya Padati Nobar Konser BTS di Hetero Space
Berenang di Karanganyar Waterpark (KaWePe) Patikraja Banyumas, Berlatar Gunung Slamet
GNP Tipikor Desak DPRD Banyumas Usut Dugaan KKN di Perumdam Tirta Satria
TAGGED:dpkplh banjarnegarasampah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan