Kesadaran masyarakat untuk memahami dokumen hukum sebelum membubuhkan tanda tangan dinilai masih perlu ditingkatkan. Banyak warga yang terburu-buru menandatangani surat perjanjian, akta, maupun dokumen transaksi tanpa memahami isi, hak, dan kewajiban yang tercantum di dalamnya.
Seorang notaris di Banjarnegara, Tika Silviani, mengingatkan bahwa tanda tangan bukan sekadar formalitas administratif. Tindakan tersebut merupakan bentuk persetujuan yang memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Oleh karena itu, masyarakat diminta membaca dan memahami seluruh isi dokumen secara saksama.
“Jangan pernah merasa sungkan untuk bertanya jika ada poin yang tidak dipahami. Membaca dokumen secara teliti adalah hak setiap pihak sebelum menandatangani sebuah akta atau dokumen dalam perjanjian,” ujar Tika, yang juga merupakan notaris khusus koperasi, dalam keterangannya.
Menurut Tika, berbagai persoalan hukum yang muncul di kemudian hari sering kali berakar dari kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengaku dirugikan setelah mengetahui adanya klausul yang ternyata memberatkan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ia menekankan pentingnya para pihak untuk saling mengedepankan asas itikad baik dalam setiap perjanjian.
Ia menjelaskan, fungsi notaris tidak hanya sebatas membuat akta autentik, tetapi juga memberikan edukasi dan penjelasan kepada para pihak mengenai isi dokumen yang akan ditandatangani. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan.
Dalam praktiknya sehari-hari, masyarakat kerap datang untuk mengurus berbagai keperluan hukum. Mulai dari jual beli tanah, surat kuasa, legalitas badan usaha atau sosial, hibah, waris, wasiat, sewa menyewa, kerja sama, hingga perjanjian utang piutang. Setiap dokumen tersebut memiliki karakteristik dan risiko hukum yang berbeda sehingga memerlukan ketelitian tinggi.
Bahaya Peminjaman Identitas
Notaris yang berkantor di Kecamatan Rakit, Banjarnegara ini juga memberikan peringatan keras terkait praktik peminjaman identitas atau penggunaan nama orang lain dalam transaksi tertentu. Selain berpotensi memicu sengketa, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang jauh lebih kompleks di masa depan.
“Pastikan seluruh data yang digunakan benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Kejujuran dalam dokumen hukum menjadi fondasi penting untuk menghindari masalah di masa mendatang,” tegasnya.
Selain ketelitian saat bertransaksi, Tika juga mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi dengan menyimpan dokumen-dokumen penting secara aman, baik dalam bentuk fisik maupun salinan digital (scan). Dokumen vital seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, akta nikah, hingga berkas perjanjian sebaiknya disimpan di tempat yang terlindung namun mudah diakses saat dibutuhkan.
Dari sisi edukasi, Tika menilai literasi hukum masyarakat Indonesia memang perlu terus ditingkatkan secara masif. Pemahaman dasar mengenai hak kepemilikan, hukum waris, perjanjian, dan transaksi keuangan dapat menjadi benteng utama masyarakat agar terhindar dari modus penipuan maupun sengketa.
“Literasi hukum sama pentingnya dengan literasi keuangan. Semakin masyarakat memahami hak dan kewajibannya, semakin kecil risiko terjadinya konflik atau kerugian,” pungkasnya.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa selembar kertas yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum yang besar. Menanamkan prinsip sederhana seperti membaca, memahami, dan berani bertanya sebelum menandatangani dokumen menjadi langkah preventif paling efektif untuk melindungi diri dari kerugian di kemudian hari.

