Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu (4/2/2026). Tindakan ini dilakukan setelah seluruh perkara terkait dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 273.280 batang dari berbagai merek, antara lain Dalil Bold, Amora, Papi Mami, dan Salmon. Seluruh produk tersebut terbukti beredar tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dimusnahkan Setelah Putusan Inkracht
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarnegara, Adhy Hulman Limbong, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan aparat dalam beberapa waktu terakhir.
“Semua barang bukti telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hari ini kami musnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Industri Resmi
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp260 juta.
Rokok ilegal biasanya dijual lebih murah karena tidak menanggung beban cukai dan pajak seperti produk legal. Kondisi ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang patuh terhadap regulasi.
Menurut Adhy, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen lembaga adhyaksa dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
Dasar Hukum Eksekusi Barang Bukti
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi tanggung jawab jaksa.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah inkracht,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran rokok ilegal, menjaga kepastian hukum, serta melindungi pasar usaha yang sah dari praktik curang yang merugikan negara.

