Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga resmi melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (21/5/2026), Pemkab mengusulkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai salah satu regulasi prioritas daerah.
Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan bahwa langkah penyesuaian ini diambil demi menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka perlu memasukkan kembali Raperda tentang Desa dalam Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026,” ujar Wabup Dimas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
Sebelumnya, pembahasan Raperda tentang Desa ini sempat ditunda akibat hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, Pemkab Purbalingga diminta untuk menanti regulasi pelaksana dari UU Desa agar draf aturan yang disusun di tingkat daerah memiliki landasan hukum yang kokoh dan sinkron secara nasional.
Wabup Dimas menekankan bahwa perencanaan yang matang merupakan kunci utama melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas. Menurutnya, Propemperda menjadi instrumen penting agar pembentukan perda berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 awalnya menetapkan 16 Raperda prioritas melalui Keputusan DPRD Nomor 170-19 Tahun 2025. Namun, dalam perjalanannya, terdapat empat Raperda yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, sehingga harus dikeluarkan dari daftar perubahan.
Keempat regulasi yang telah disahkan tersebut adalah Perda tentang Kerja Sama Daerah, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Sistem Penyediaan Air Minum, serta Perda Riset dan Inovasi Daerah. Dengan masuknya Raperda Desa dan dicoretnya empat perda yang sudah rampung, struktur Propemperda kini disesuaikan agar tetap relevan dengan kebutuhan aktual daerah.
Di akhir rapat paripurna, Pemkab Purbalingga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran legislatif atas dukungan penuh terhadap perubahan program legislasi ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026,” tutur Wabup.
Ia berharap seluruh draf Raperda yang terdaftar dalam Propemperda 2026 dapat segera dibahas dan diselesaikan sesuai prosedur hukum, demi memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Purbalingga.






