Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Aries Darmanto, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pertashop fiktif di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (27/2), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Aries dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah menjadi Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor sesuai dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, mengutip putusan hakim, Jumat (27/2).
Selain hukuman badan, Aries juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan (subsidair) selama 90 hari.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp223 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Modus Operasi Proyek Fiktif
Kasus ini bermula saat Aries menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Desa Majatengah untuk pembangunan unit usaha BUMDes berupa Pertashop (SPBU mini resmi Pertamina). Setelah dipercaya mengelola proyek tersebut dan menerima aliran dana, Aries justru tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana mestinya.
Hingga batas waktu yang ditentukan, proyek Pertashop tersebut tidak pernah terealisasi, sementara dana desa yang telah dikucurkan habis digunakan oleh terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarnegara maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

